Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus berlanjut. Alasannya, peraturan harus mengikuti perkembangan zaman.

Jadi kalau KIM saat ini menguasai mayoritas DZ, maka persoalan perlu (direvisi) atau tidak tergantung KIM. Kalau perlu ya. , itu akan ditinjau kembali.” kata Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan, Rabu (6/12/2024).

Ujang menilai Koalisi Indonesia Progresif (KIM) lah yang menguasai parlemen. KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mendukung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden baru terpilih Prabow Subiant dan Gibran Rakabuming Raka.

Jika ditambah PKB dan Nasdem, berarti koalisi Prabowo-Gibran mendapat dukungan enam parpol. Total perolehan kursi enam partai tersebut adalah 417 dari 580 kursi DPR periode 2024-2029.

“Secara spesifik Golkar 102 kursi, Gerindra 86, Demokrat 44, PAN 48, PKB 68, Nasdem 69, atau setara dengan 64,32 kursi di parlemen,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika UU MD3 selanjutnya direvisi, maka yang diubah mengacu pada pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi DPR terbanyak pertama.

Direvisi. Direvisi artinya besar kemungkinan PDIP atau Mbak Puan kehilangan kursi sebagai Ketua DPR. Karena salah satu poin yang bisa direvisi adalah terkait posisi Ketua DPR. Sebelumnya ada kuota pemenangan. partai dan jumlah maksimal kursi di DPR, dapat berubah di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *