Pengedar Sabu di Labuhanbatu Diciduk Polisi Militer, Ini Penyebabnya

LABUHANBATU – Tim gabungan Pomdam I/Bukit Barisan dan Subdenpom I/1-2 Polisi Militer Rantau Prapat menangkap terduga pengedar narkoba berinisial MR (39).

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024 sore, dari rumahnya di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

MR ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 104,88 gram dan satu paket daun ganja.

Komandan Pomdam I/Bukit Barisan Kolonel (CPM) Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pelakunya dari masyarakat yang khawatir karena MR kerap menjual narkoba di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, kelompok melakukan operasi penangkapan MR,” kata Kolonel Uncok, Senin (6/5/2024).

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel (INF) Rico Siagian menjelaskan, operasi yang dilakukan personel polisi militer itu dilakukan terkait jaringan narkoba yang melibatkan oknum TNI.

Namun tidak ditemukan personel TNI dalam penyerangan tersebut. Saat ditanya, MR tidak mengakui keterlibatan pegawai TNI dalam bisnis narkoba yang dikelolanya.

Tersangka MR mengakui sabu tersebut berasal dari seseorang berhuruf K warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan MR membantah adanya keterlibatan oknum TNI sebagai pendukung atau pengedar, jelas Rico.

Selain narkotika, polisi militer juga menyita banyak barang lain dari MR, yakni timbangan digital, tas samping, power bank, kartu debit, pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua buah handphone, dua buah KTP. Atas nama MR dan uang tunai Rp 750 ribu dan satu buku.

“MR dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada polisi melalui Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut,” kata Rico.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *