Penjelasan Bea Cukai soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi kasus impor peti mati di jejaring sosial X atau Twitter. Hal ini dialami oleh seorang teman pengguna media sosial karena dikenakan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Wakil Direktur Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Enjep Dudi Ginanjar usai impor.

Perlu diketahui, tidak dikenakan bea masuk dan pajak atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, demikian keterangan resmi Encep, Minggu (12/5/2024).

Encep juga menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Keuangan 138/KMK.05/1997, tentang pembebasan bea masuk atas impor peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu, diindikasikan peti mati atau jenazah atau barang lainnya. paket berisi. abu adalah kotak atau bungkusan yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya di dalam daerah pabean Indonesia, apapun jenis atau komposisinya diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta memberikan layanan rush atau darurat untuk impor peti mati dan jenazah,” tambah Encep.

Penanganan cepat atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari daerah pabean, salah satunya adalah jenazah.

Encep mengatakan, Bea dan Cukai kini sudah menghubungi yang bersangkutan untuk memberikan bukti pemungutan, jika ada tagihan pajak impor. Namun hingga berita ini tersiar, pemilik postingan X belum juga menelepon.

“Apabila terdapat bill of lading untuk penanganan box, sebaiknya importir mengkonfirmasi kembali rincian invoice tersebut kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman karkas tersebut,” pungkas Encep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *