Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu membeberkan beberapa alasan partainya menolak revisi UU Penyiaran yang dibahas DPR. Penolakan ini antara lain disebabkan oleh adanya pasal-pasal yang menghambat lahirnya media investigasi.

Ninik mengatakan hal itu bertentangan dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang (UU) 40. “Karena sebenarnya dengan UU 40 kita tidak lagi mengenal sensor, pelarangan atau pelarangan transmisi karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ninik saat konferensi pers. pada Selasa (14 Mei 2024) di kantor Dewan Pers Jakarta.

“Liputan media investigatif merupakan modalitas yang kuat dalam jurnalisme profesional,” tambahnya.

Selain itu, dewan pers juga mempertanyakan penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam revisi UU Penyiaran Nasional disebutkan bahwa solusi tersebut justru dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak memiliki mandat untuk menyelesaikan karya jurnalistik secara etis.

“Dewan pers mempunyai kewenangan untuk melakukan kerja jurnalistik dan itu tertulis dalam undang-undang, sehingga penolakan ini juga karena dalam menyusun peraturan perlu dilakukan proses harmonisasi agar satu undang-undang tidak menghasilkan. tumpang tindih dengan yang lain,” kata Ninik.

Ninik mengatakan, perselisihan jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh dewan pers juga diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru disahkan presiden.

“Pemerintah mengakui begitu saja mengapa penyelesaian sengketa jurnalistik diserahkan kepada lembaga penyiaran dalam RUU ini, yang akibatnya malah menjadi solusi yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *