Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

Jakarta – Memenuhi syarat memperoleh 618 ribu KTP dan tanda tangan warga secara perseorangan (tanpa melalui partai politik mana pun) untuk calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-kawagub) pada Pilgub 2024 di Jakarta, kata Dodi Wijaya, Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pilgub pemilihan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU).

Dodi mengatakan, jumlah aslinya 618.000. KTP dan tanda tangan pendukungnya berdasarkan aturan yang ada. “Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur dengan undang-undang, oleh karena itu UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal. 41 mengatur bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 6 hingga 12 juta jiwa membutuhkan dukungan sebesar 7,5 persen. DPT final, artinya apa yang kita miliki mengacu pada undang-undang final yang telah ditetapkan,” kata Dodi, Jumat (5/10/2024).

Merujuk pada ketentuan mantan gubernur tidak bisa menjadi wakil gubernur, Dodi menjelaskan hal itu merupakan ketentuan Pasal. 7 bagian 2 huruf O Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa menjadi calon gubernur Berdasarkan Pasal. berdasarkan ketentuan, Anda tidak dapat mencalonkan diri sebagai letnan gubernur di daerah yang sama.

Jadi ada syaratnya di undang-undang. Nanti kita lihat ketentuan KPU soal pencalonan, apakah ada perubahan. Itu juga ditegaskan di PKPU. Ini bukan ketentuan yang menghalangi mantan presiden untuk menjalankan tugasnya lagi. , ” jelasnya.

Dia menekankan bahwa dalam Art. 7 bagian 2 huruf Undang-undang pemilu untuk pemerintah daerah melarang seorang voivode mengangkat dirinya sendiri sebagai wakil voivode di provinsi yang sama.

Dodi mengatakan, “Jadi bukan berarti orang yang tadinya gubernur tidak bisa jadi gubernur lagi, tidak apa-apa. Tapi undang-undang tidak mengizinkan Anda menjadi letnan gubernur.”

Dodi kemudian mengatakan, jika syarat pendaftaran selanjutnya tidak terpenuhi, misalnya syarat dukungan kurang dari 618.000, maka DKI Jakarta akan mengeluarkan berita acara resmi tentang pengembalian atau tidaknya tanda terima dukungan KPU.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahu Dinata menjadwalkan waktu lima hari untuk menyerahkan persyaratan dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur (tanpa dukungan partai politik) pada Pilgub DKI 2024.

Informasi tersebut disampaikan Wahu dalam Surat Pemberitahuan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-PU/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Persyaratan Pendukung Pasangan Calon Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang mana 5 penandatanganan berlangsung pada Mei 2024,

Berikut salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta.

Batas waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung bagi pasangan calon perseorangan:

Satu. Itu berlangsung selama lima hari dengan rincian:

– Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

– Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB

B. Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.

KPU DKI juga telah menetapkan syarat minimal calon gubernur perseorangan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu lalu adalah 618.968 dukungan, diharapkan sebaran jumlah dukungan minimal harus di antara 4 kabupaten/kota tersebut.

Syarat calon perseorangan gubernur pada Pilkada DKI juga berdasarkan ketentuan Pasal. 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1. Mulai berlaku pada tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Surat KPU Nomor: 676 /PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tentang : Penyampaian persyaratan persetujuan persiapan calon perseorangan. Pemilu serentak tahun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *