Penjual Konten Pornografi Anak Sudah Sebarluaskan 2.010 Video, Punya 398 Pelanggan

JAKARTA – Polta Metro Jaya mengumumkan penghentian penjualan pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram mulai tahun 2022. Pelaku berinisial DY (25) menyebarkan 2.010 video cabul dengan benda kecil.

“Setelah dikaji dan diselidiki secara mendalam, operasi ini dilakukan mulai November 2022,” kata Vadirgrimses Polta Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Jakarta Selatan, Polta Metro Jaya, saat jumpa pers, Jumat (31/). 5) /2024).

“Kemudian dia memposting 2.010 video, semuanya pornografi anak,” lanjutnya.

Henry mengatakan, pelaku menyebarkan video tersebut ke 105 grup di aplikasi chat Telegram menggunakan lima akun berbeda.

Grup tersebut, kata Henry, merupakan grup berbayar yang mengharuskan pelanggan mengirimkan sejumlah uang ke DY untuk berlangganan.

Henry mengatakan DY menerima ribuan video porno melalui media sosial X, diunduh sendiri, lalu dijual kembali melalui Telegram.

Nantinya, dari hasil pemeriksaan hasil penggeledahan perangkat pelaku, pelanggan aktif per 29 Mei 2024 berjumlah 398 orang, jelasnya.

Sejak 2022, para pelaku kejahatan berhasil meraup untung lebih dari beberapa ratus juta rupee, kata Henry.

Untuk tindakan ini, UU No. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan 11 Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 dan/atau sesuai Pasal 29 Pasal 4 ayat (1).

“Dan/atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44. Kecabulan pada gambar UU Nomor 2008,” jelasnya.

Ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *