Penonaktifan NIK KTP Jakarta Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Terkait rencana penonaktifan 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar pelaksanaannya berdasarkan data yang valid dan terverifikasi, kata Prasetyo Edi dalam Rapat Umum DPRD DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat. Jumat. (3/5/2024).

“Dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi warga terdampak sehingga segala permasalahan yang timbul terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas,” imbuhnya.

Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKJ), Edi memandang perlunya pencetakan E-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan blanko E-KTP dan peralatan pencetakan lainnya dalam jumlah yang cukup.

DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar penonaktifan NIK tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga yang mendaftar ibadah haji, khususnya warga yang mendapat pelayanan kesehatan rutin seperti cuci darah. “Kami juga memastikan bahwa hal itu tidak menimbulkan dampak apa pun, dan kami mengganggu layanan perbankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan opt-out NIK, KJP berharap penerima manfaat KJMU dan program sosialisasi lainnya tidak menghambat warga yang memang membutuhkan.

“Dalam rangka administrasi kependudukan secara berkala, Pemprov DKI Jakarta hendaknya mewujudkan rumah/apartemen vertikal agar seluruh warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Pencatatan Sipil yang baik,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 92 ribu NIK yang akan dinonaktifkan hingga akhir April 2024 melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Dari total 92 ribu data NIK, 81 ribu merupakan data warga meninggal dunia, dan 11 ribu merupakan data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *