Penting! Pahami Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jakarta – Siapa yang tidak ingin memiliki rumah di Jakarta? Ya, semua orang ingin tinggal di kota besar seperti Jakarta yang memiliki fasilitas dan layanan lengkap. Namun perlu Anda ketahui bahwa memiliki rumah atau mendirikan usaha di Jakarta tentunya tidak lepas dari pajak bumi dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang dikenal dengan PBB-P2 kini telah memiliki peraturan terbaru yang mengatur mengenai pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1000 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru terkait PBB-P2 antara lain Jenis Pajak, Wajib Pajak, Peraturan Perpajakan, Pajak, Masa Pajak, Cara Penghitungan Pajak, serta Aturan Penetapan dan Penerapan Pajak.

Jadi, Anda perlu mempelajari tentang pajak daerah ini, yuk kita simak dulu apa itu PBB-P2. PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Sedangkan daratan adalah permukaan yang terdiri dari daratan dan air di dalamnya. Bangunan saat ini merupakan struktur teknis yang ditanam atau melekat secara permanen pada permukaan dan bawah tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Babinda Jakarta Maurice Dani menjelaskan, sesuai Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Perda Nomor 100, undang-undang ini harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 31. Berdasarkan UU Nomor .Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa ruang lingkup objek PBB-P2 adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, tidak termasuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan pertambangan.

Katanya, “Tanah yang dimaksud adalah permukaan bumi hasil pekerjaan reklamasi atau penimbunan kembali.”

Apa saja tujuan yang dikecualikan dari PBB-P2?

Oleh karena itu, sebelum membahas pengecualian PBB-P2, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa maksudnya bagi wajib pajak.

“Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah dan/atau memperoleh manfaat darinya, dan/atau memiliki, menguasai atau /Atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut,” kata Morris.

Ia mencatat, ada pula yang tidak tercakup dalam PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau penggunaan:

♦ Tanah dan/atau bangunan kantor pemerintahan, kantor pemerintahan daerah, dan kantor administrasi pemerintahan lainnya yang terdaftar sebagai milik pemerintah atau milik daerah DKI di Provinsi Jakarta dan daerah lainnya.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan semata-mata untuk kepentingan umum dalam bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, dan bukan untuk mencari keuntungan.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan sebagai tempat pemakaman (kuburan), peninggalan purbakala, atau sejenisnya.

♦ Lahan yang termasuk hutan lindung, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, lahan penggembalaan yang dikelola desa, dan lahan pemerintah yang belum diambil alih haknya.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat berdasarkan kebijakan timbal balik.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan oleh perusahaan atau perwakilan lembaga internasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan pemerintah.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi jalur kereta api, angkutan cepat massal, angkutan kereta ringan, atau sejenisnya.

♦ Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak Tanah dan bangunan yang dikenakan pajak oleh pemerintah.

Apa dasar-dasar modus PBB-P2?

Berikut dasar-dasar penggunaan PBB-P2, yuk kita simak:

1. Dasar penggunaan PBB-P2 adalah Harga Jual Kena Pajak (NJOP).

2. Harga Jual Keperluan Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Harga Jual Untuk Keperluan Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 per wajib pajak.

5. Apabila Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu item PBB-P2 di wilayah kabupaten DKI Jakarta, NJOPTKP diterbitkan hanya satu item PBB-P2 per tahun pajak.

6. Harga Jual Kena Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 ditetapkan minimal 20 persen dan maksimal 100 persen NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Besaran persentase yang ditetapkan oleh Pokja PBB-P2 dilaksanakan dengan memperhatikan: kenaikan NJOP akibat ketetapan, jenis penggunaan Barang Pajak, dan peleburan NJOP dalam satu kabupaten. .

8. Besarnya NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

9. Ketentuan tambahan terkait penilaian PBB-P2 diatur dalam Peraturan Portofolio.

10. Ketentuan lain mengenai nisbah dan pertimbangan NJOP diatur oleh Gubernur.

Dalam peraturan provinsi terbaru, pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen dan pajak PBB-P2 pada lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan sebesar 0,25 persen, kata Morris.

“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah masa satu tahun kalender dengan cara menghitung PBB-P2 yaitu besaran pokok PBB-P2 yang terutang, kemudian dikalikan NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 dan NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2. nilai PBB-P2,” ujarnya.

Bagaimana PBB-P2 dibuat dan dibangun?

Morris menjelaskan, besaran PBB-P2 yang terutang ditentukan pada saat kepemilikan, pengelolaan, dan/atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Tepatnya saat penghitungan pinjaman PBB-P2 sesuai dengan status jalur PBB-P2 pada 1 Januari.

“Daerah perakitan PBB-P2 yang dikenakan biaya adalah wilayah kabupaten DKI Jakarta yang meliputi wilayah unsur PBB-P2, termasuk daerah perakitan PBB-P2 adalah wilayah kabupaten. wilayah DKI Jakarta yang tanah dan/atau bangunan berikut ini terletak di laut dan di dalam air tanah dan bangunan” di atasnya, dan bangunan di luar laut di tengah laut dan di dalam air di dalam tanah, yaitu teknologi struktur yang berhubungan dengan bangunan di darat, kecuali pipa dan kabel bawah air.”

Pemahaman PBB-P2 sangat penting bagi setiap wajib pajak, karena dengan cara ini wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak kini lebih mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Internet atau platform e-commerce. Mari kita bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih progresif dengan mematuhi kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *