Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum

JAKARTA – Tindakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik ​​Polda Metro pada Selasa 4 Juni 2024 merupakan tindakan menghormati hukum. Sikap tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menerapkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Anggota DPR III Wayan Sudirta menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati supremasi hukum dan penerapan asas penerapan hukum sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi Indonesia sebagai negara hukum. . (rechtsstaat) tidak bisa (machtstaat).

Prinsip ini sangat didukung oleh falsafah PDI Perjuangan seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kadernya menghormati dan melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang dibangun oleh para founding fathers PDI Perjuangan. bangsa,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Menurut Wayan Sudirta, tindakan Hasto mencerminkan perilaku yang baik dan menjaga prinsip bahwa semua warga negara, apapun peran dan jabatannya, harus menghormati hukum dan menghormati supremasi hukum atau kesetaraan.

Melihat substansi dugaan tindak pidana, kata Wayan Dudirta, ada beberapa faktor penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang telah dilakukan yakni yang keluar dari laporan masyarakat sesuai ketentuan.

Kedua, tanpa mengurangi kehormatan sistem hukum, menurut saya tindak pidana ini merupakan tindak pidana materil yang memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai maksud (mens rea) dan akibatnya,” ujarnya.

Mantan mahasiswa Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengatakan, saat ini sistem hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun tentunya masyarakat juga bisa membedakan atau membedakan apakah itu pidato politik dan kritik publik atau pidato yang menghasut.

“Sebenarnya sepengetahuan saya pernyataan tersebut bukanlah pernyataan yang menghina atau haatzai alaten yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) atau hasutan terhadap kewenangan hukum pemerintah,” ujarnya.

Menurut Wayan Sudirta, Sekjen PDIP menyampaikan penilaiannya terhadap pelaksanaan pemilu 2024. dan kelompok sipil, dan menjadi pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Secara teknis dan serius, kata Wayan, sebagian masyarakat menilai pemilu 2024 banyak cacat, kelemahan di lapangan dan berbagai hal yang mengarah pada manipulasi (Etis, Material dan Teknis). Permasalahan tersebut kemudian memunculkan opini masyarakat atau sebagian masyarakat untuk mengadakan pemilu pada tahun 2024, ujarnya.

Wayan Sudirta menegaskan, PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tentunya akan tetap menghormati hasil pemilu yang ditetapkan otoritas yang berwenang. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pernyataan di tempat umum yang menghimbau semua pihak untuk tetap menjunjung ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melarang adanya upaya penghasutan dan gangguan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Dalam situasi ini, PDIP sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat aparat penegak hukum dan sistem peradilan,” ujarnya.

Wayan Sudirta meyakini Indonesia kini memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan handal serta mampu menampilkan citra profesionalisme, tanggung jawab, keadilan, kepastian hukum, dan pendampingan.

Oleh karena itu, kami yakin dalam hal ini Polda Metro dan seluruh instansi terkait sistem peradilan pidana terpadu akan terus menjaga netralitas, tidak campur tangan, dan independensi sesuai aturan hukum, ujarnya .

Perlu diketahui, Hasto diperiksa terkait dugaan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP dan pasal 28 dan 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008. . atas informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh dua orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *