Penuhi Sanksi dari Kemenperin, Apple Sudah Bisa Jual Produknya di Indonesia

Repubija.co.id, Jakarta- Kementerian mengatakan bahwa teknologi AS (AS), Apple Pal, terlibat di Indonesia. Pembatasan ini harus dipenuhi sehingga Anda tidak mengajarkan komitmen inovatif sejauh sertifikat (TKDN). Akhir dari negosiasi antara Apple Pal dan pemerintah juga merupakan tanda sehingga Apple Pal dapat menjual produk mereka.

Baca Juga : Bung Kus Perkirakan Patrick Kluivert akan Pakai Formasi 4-3-3 Lawan Australia

Menteri Industri (Varin) Agus Ghisita telah dibuat, rantai nilai global untuk masuk atau investasi.

“Jadi dalam investasi nilai untuk konferensi dan perilaku dan penunjukan 2017,” katanya, “katanya,” katanya, “katanya.

Dijelaskan, nafsu TIK akan berinvestasi di pabrik dengan investasi $ 150 juta atau Rp 2,4 PLO 16.370.

Selain itu, perusahaan juga menjadikan Anda Indonesia sebagai pihak ketiga dari 65 dan Petta adalah bahwa baterai Airtag akan menjadi produsen domestik. Apple Pal juga telah menyiapkan jalur produksi dalam harmoni, harmoni panjang Bundung, yang akan memadukan kain untuk expod max. Oleh karena itu, itu akan menjadi bagian dari harmoni hangat Apple Pal GVC.

Sebelumnya, industri Agus Jumiabang Cursasmita, Menteri Indonesia (TKDN), ulang tahun resmi di Indonesia.

Baca Juga : BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Ini Respons Kementerian ESDM

“Untuk membayar negosiasi antara Kementerian Industri atau mereka menyatakan dalam dokumen Moto bersertifikat, Apple dapat memulai proses TKDN bersertifikat PAL,” kata Memopane.

Menteri Industri menjelaskan, proses negosiasi berkembang dengan berbulan -bulan, dan sulit untuk pergi dari pemerintah dan menjaga orang -orang terkait dengan yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *