Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Indonesia memiliki peraturan halal terbaik di dunia untuk melindungi warganya mengonsumsi produk non-halal. Ada undang-undang no.

Menurut pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini juga merupakan ketentuan wajib dalam sertifikasi halal, yang merupakan perubahan dari ketentuan awal yang bersifat sukarela.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal disahkan pada tahun 2024. pada tanggal 17 Oktober yang berarti pada tahun 2024 dia akan berusia 10 tahun pada bulan Oktober. Itu adalah waktu yang cukup lama untuk sebuah undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, UU No.

Bahkan keputusan Pemerintah sebagai ketentuan pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam PP No.

Situasi seperti ini seringkali menimbulkan kesulitan implementasi, terutama bagi UKM. Sangat sulit bagi masyarakat dan akademisi untuk beradaptasi dengan peraturan yang selalu berubah. Belum lagi mitra dagang internasional dan lembaga halal dari negara mitra.

“Kami tidak heran ketika implementasi undang-undang tersebut tertunda karena dunia usaha dan pemerintah tidak mau melaksanakan ketentuan yang menjadi wajib,” kata Ikhsan, Jumat (17/05/2024).

Perlu juga diingat bahwa keterlambatan regulasi berdampak pada kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat dan pelaku usaha yang semakin kurang antusias dalam melaksanakan sertifikasi Halal.

Meski tertunda 10 tahun, pelaku korporasi tetap tidak bisa menjalankan kewajibannya karena berbagai kendala termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung pelaku UMKM, kata Ikhsan yang juga menjabat Wakil Sekda. Jendral MUI.

Upaya untuk mewajibkan sertifikasi Halal sama sekali tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Model kerja tersebut harus disesuaikan dengan semangat dan jiwa UU Ketenagakerjaan yang semangatnya memudahkan dunia usaha.

“Lebih baik melakukan apa yang bisa dilakukan daripada menunda-nunda. Bagaimanapun, BPJPH menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai amanahnya, karena akan menimbulkan masalah ketidakpastian hukum, dan penundaan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan,” ujarnya. . dikatakan

Ia menambahkan, upaya penyederhanaan penerapan Halal Self Declare dapat dilakukan dengan mempercepat proses sertifikasi seluruh produk dan bahan dasar, serta bahan tambahan atau penolong yang digunakan oleh UKM.

Dengan cara ini, otomatis UKM lebih mudah mengelola deklarasi Halal produknya. Jadi pendamping halal tinggal menjamin proses produksinya saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *