Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

JAKARTA – Penyakit yang tidak ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Tujuannya agar bisa memprediksi kapan harus ke rumah sakit untuk berobat.

Maklum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibentuk pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis atau berbiaya rendah.

Namun, tidak semua penyedia layanan memiliki layanan gratis atau berbiaya rendah atau mungkin ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menganggap berbagai macam penyakit dan layanan kesehatan tidak diperlukan, tidak tepat, atau tidak efektif.

Dengan demikian, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS

1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kosmetik seperti operasi plastik.

3. Meluruskan gigi seperti kawat gigi.

4. Penyakit akibat kejahatan seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol atau kecanduan narkoba.

7. Mengobati infertilitas atau ketidaksuburan.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dihindari seperti perkelahian.

9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.

10. Obat-obatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental atau eksperimental.

11. Obat komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Produk perawatan kesehatan di rumah.

14. Pelayanan medis di luar undang-undang, termasuk rujukan yang dilakukan sendiri dan layanan medis di luar undang-undang lainnya.

15. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan medis untuk kecelakaan atau penyakit atau cedera akibat pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan dilindungi oleh program asuransi cedera terkait pekerjaan atau ditanggung oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh skema asuransi kecelakaan lalu lintas wajib tunduk pada batas maksimum biaya yang ditanggung oleh skema asuransi kecelakaan lalu lintas berdasarkan hak peserta atas kelas perawatan.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam struktur pelayanan sosial.

20. Layanan yang tercakup dalam paket lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *