Penyitaan Barang Milik Hasto Dinilai Tindakan Melawan Hukum

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai penyitaan barang milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan ajudannya oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelecehan. Saya sependapat dengan mantan Wakil Komisaris Polisi Komjen (Purn) Oegroseno yang menilai tindakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti merupakan tindakan pidana dan bertentangan dengan etika.

Wray mengatakan tindakan penyidik ​​kepolisian negara bagian itu ilegal. Penyidik ​​menyita ponsel dan kalender Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

“Saya setuju dengan dalil mantan Wakapolri itu. Aktivitas penyidik ​​KPK memburu warga yang ingin diperiksa sebagai saksi. Pansus KPK harus segera dipanggil,” kata Ray saat dikonfirmasi, Minggu. (16 Juni 2024).

Ray menyebut, ada tiga keanehan dalam pemeriksaan KPK. Pertama, Hasto sejak awal tiba-tiba dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penyelidikan polisi mengungkap ada kaitannya. Titik penghubungnya adalah sikap kritis Hasto Cristiyanto terhadap pemerintah.

Kedua, menarik sekali tiba-tiba menelepon KPK setelah mengkritik Hastow. Sebab, KPK selama ini kemana?

Penyidik ​​KPK diduga melanggar aturan etik dengan menyita ponsel Hasto dan asistennya Kusnardi. Karena itu, dia mempertanyakan syarat apa yang harus dipenuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita telepon genggam pegawai Hasto.

“Bukankah Hastow diajak mencari informasi keberadaan Harun Masiku? Kalau hanya sekedar mencari informasi, tidak perlu ada tindakan untuk membuktikan Hastow adalah penjahat,” ujarnya.

“KPK seharusnya menghormati Hasto karena bersedia menjawab panggilan KPU untuk mencari informasi tentang Harun Masikou. Mereka ingin mendapatkan informasi dari Hasto. Namun, mereka memperlakukan Hasto dengan sangat buruk karena penuh dengan pelecehan. ,” dia berkata. melanjutkan.

Oleh karena itu, lanjut Ray, sebaiknya Hasto mengadukan pegawai KPK ke Dewas KPK. Ia juga mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memiliki hubungan dekat dengan pemerintah dan aktivitasnya bermotif politik, bukan murni penegakan hukum.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk sebagai bagian dari lembaga eksekutif, dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil yang memiliki batasan jelas dengan presiden,” kata Wray.

Pasca kejadian tersebut, Lei terus mendorong Partai Demokrat Rakyat untuk melanjutkan reformasi Komisi Pemberantasan Korupsi, setidaknya ke bentuk semula. Di sinilah independensi KPK tetap terjaga. KPK akan dicopot dari tingkat eksekutif. Tanpa itu, drama politik Partai Pemberantasan Korupsi akan terus berlanjut, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *