Penyitaan HP Hasto Bakal Diadukan ke Dewas, KPK Klaim Sesuai SOP

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi rencana Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia Hasto Kristianto melalui pengacaranya mengadukan penyitaan telepon genggam (HP Gave) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kata Budi Pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Asto.

Bodi mengatakan kepada wartawan, Senin (10/6/2024), “Setiap anggota perusahaan berhak melaporkan kepada Dewas jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika. Sebagai kewenangan Dewas, kami tentu akan menghormati kewenangan tersebut.”

Lebih lanjut, dia menegaskan, seluruh proses penyidikan Hasto sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiko telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut dia, penyitaan ponsel Hasto didasarkan pada konteks penanganan kasus korupsi yang dilakukannya.

“Kami menjamin setiap proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Hasto Cristiano diketahui melalui asisten pribadinya menolak penyitaan ponsel dan tas kerjanya oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tidak tinggal diam.

Dia akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kami akan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Asto, Roni Talapsi, dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *