Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap membantu lima pelaku kasus Vina Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kelimanya antara lain Jaya, Supriyanto, Ekka Sandhi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadan dan kini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto mengatakan, jika pihaknya menemukan pelaku kejahatan, maka akan diberikan bantuan gratis. Sebab jika ingin menjadi pengacara kelima penjahat tersebut harus mendapatkan surat kuasa dari pihak yang bersangkutan.

Makanya kami minta izin ke pihak keluarga untuk menemui kelima pelaku tersebut bersama keluarga untuk menanyakan apakah mereka benar-benar mau masuk PK atau tidak. Kalau mau PK, kami tim Peradi sudah siap, kata Otto dalam jumpa pers di Kantor Peradi. ., Jakarta Timur, Senin (10-06-2024).

“Empat puluh pengacara berkumpul di sana untuk membantu, yang lain siap melindungi tanda, karena lima penjahat ini mencari PK,” lanjutnya.

Sekadar informasi, dalam kasus Vina Cirebon, perwakilan keluarga kelima narapidana mendatangi kantor Peradi untuk meminta bantuan hukum kepada mantan Bupati Purwakarta DD Mulyadi. Empat saksi lain dari pihak keluarga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan informasi awal, pihak keluarga mengatakan kelima pelaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina karena mereka berada di rumah salah satu bocah RT setempat pada 27 Agustus 2016 saat kejadian. Diakui para saksi, kelima pelaku memang berada di rumah anak Arti.

“Dalam rangkaian pembunuhan yang terjadi, sebenarnya ada alibi yang mereka kemukakan. Pada 27 Agustus 2016, mereka sedang tidur di rumah anak Pak RT pada waktu yang sama,” ujarnya.

Otto mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan, dua orang memberikan keterangan berbeda dan dua orang konsisten dengan keterangannya.

Namun kini Otto mengatakan jika kelima pelaku terlihat tidur di rumah bocah RT pada malam kejadian, maka semua saksi akan memberikan keterangan yang benar kepada polisi.

“Saya tanya ke Pramudiya (salah satu saksi) kenapa. Kakak Pramudiya, tadi tadi kamu bilang tidak pantas kamu berada di rumah itu bersama anak RT. Sekarang dia bilang tidak benar aku ada di sana. Kata Otto, coba saja. untuk menjelaskan.”

“Waktu di BAP saya bilang jujur, lalu polisi mengoreksi dengan bilang ‘Kamu tidur di sana’, tapi RT dan anaknya membantah kalau anak-anak tidur di sana, jadi saya sendiri takut. Saya membantu BAP mengubah itu.” Sepertinya aku tidak tidur di rumah RT,” jawab Pramudia.

Seperti diketahui, Vina Cirebon dibunuh geng motor pada 27 Agustus 2016 bersama kekasihnya, Mohammad Rizki Rudian (AK).

Awalnya Vina dan Eki dikira meninggal karena kecelakaan. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui keduanya dibunuh.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina juga diduga diperkosa beramai-ramai oleh para tersangka. Polda Jabar menetapkan 11 tersangka atas kejadian ini pada tahun 2016.

Namun saat itu delapan tersangka berhasil diamankan dan tiga tersangka lainnya masih dalam perburuan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan tahun setelah kejadian, polisi belum dapat menemukan ketiga petugas perlindungan data tersebut. Menjelang akhir, kasus Veena muncul kembali setelah dijadikan film layar lebar.

Polda Jabar akhirnya melakukan penyelidikan baru terhadap kasus Vina dan menangkap Piggy Setiawan, seorang aliran sesat, yang diidentifikasi polisi sebagai salah satu dari tiga DPO yang dicari polisi. Namun baru-baru ini Bareskrim Polda Jabar menghapus nama Andy dan Danny dari DPO kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *