Perbaikan Iklim Investasi Diharapkan Jadi Fokus Pemerintahan Baru

JAKARTA – Perbaikan iklim investasi diperkirakan akan menjadi fokus pemerintahan baru. Kepastian hukum didorong untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sambar Wangi Alam (SWA) seluas 3.100 hektare di Desa Sungai Sodong Mesuji, Ogan Komering Ili (OKI), seluas 633 hektare yang tidak bisa digarap oleh SWA selaku pemegang HGU sejak tahun 2011.

Direktur Ricky Sitoras mengatakan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga sekitar mengklaim 315 KK memiliki lahan dalam HGU perusahaan seluas 633 hektare dan memiliki 315 SKT (Akta Hak Milik).

“Pertama harus dicek keabsahannya di pengadilan dengan produk hukum yang dikeluarkan negara,” jelas Rickey, Rabu (15/5/2024).

“Mereka tidak boleh merampas tanah dan merampas pendapatan dari tanah yang ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, dan tidak boleh menghalangi terlaksananya kegiatan penanaman modal di daerah tersebut sebelum memperoleh hak dari negara dalam bentuk keputusan hukum yang mengikat, dia menekankan.

Yang kemudian disesalkan pihak perusahaan, lanjut Riki, adalah informasi yang dimuat di situs resmi Humas Mabes Polri pada 3 Mei 2024 yang menyatakan bahwa perusahaan harus mengakui tanah masyarakat.

Hal ini tentu saja menciptakan ketidakpastian dalam lingkungan investasi di negara tersebut. Namun, menurut Ricky, pihak perusahaan memahami bahwa informasi yang sudah banyak disebarluaskan oleh aparat penegak hukum kita didasarkan pada putusan “Niet Onvankelijke Verklaard (NO)” yang belum sepenuhnya dipahami maknanya, sehingga penegakan hukum tetap berjalan. melampaui keputusan.

Tentu saja, masyarakat biasa bereaksi secara tidak tepat terhadap informasi hukum yang tidak memadai dan bahkan mungkin melakukan tindakan ilegal atas nama masyarakat biasa. Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sendiri merupakan putusan yang menyatakan tidak dapat diterimanya tuntutan karena tuntutan itu mengandung cacat formil. Artinya hakim tidak mengikuti perkara tersebut ke pengadilan dan persidangan, sehingga putusan eksekusi tidak melibatkan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengedepankan hal-hal positif untuk menumbuhkan lingkungan investasi yang sangat sejalan dengan norma hukum positif terkait,” harap Riki.

“SWA sebagai pemegang hak kepemilikan tanah berdasarkan HGU (BPN) yang berasal dari negara, seharusnya memberikan rasa aman untuk berinvestasi dan menggarap tanah berdasarkan HGU,” lanjutnya.

Baca Juga: Serikat Petani Sawit Serukan Regulasi DMO Minyak Goreng yang Lebih Ketat

Bagi pihak yang meyakini dirinya memiliki 315 SKT, diharapkan dapat diarahkan oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa sertifikat tanahnya melalui jalur hukum dengan Badan Peradilan, sehingga dapat diterbitkan produk hukum yang spesifik dan mengikat oleh Badan Peradilan tanpa menerimanya. tindakan apa pun yang melanggar hukum. Kita semua harus mematuhi ketentuan hukum yang dibuat oleh Pengadilan, karena ketentuan tersebut mengikat semua orang.

Rickey berharap otoritas daerah – baik penegak hukum maupun pimpinan daerah – menyikapi arahan Presiden tentang kepastian hukum untuk menciptakan kepastian lingkungan bisnis dan investasi yang kondusif.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam Konferensi Nasional Koordinasi Penanaman Modal (Rakornas) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) pada Desember 2023 lalu menegaskan bahwa perlindungan iklim investasi harus dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada tahun 2024, target realisasi investasi mencapai Rp 1650 triliun.

“Saya minta kita perbaiki iklim investasi secara nasional dan daerah serta tingkatkan realisasi investasi. Dulu kita selalu berorientasi pada pemasaran, kalau investor datang, kita gagal beli tanah, perizinan ribet, lagi-lagi investor tidak berinvestasi, sekarang kita punya. Fokusnya bukan pada pemasaran, tapi pada penyelesaian permasalahan negara kita sendiri, tegas Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *