Perbedaan Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional

DEN HAAG – Dalam dunia hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) mempunyai peranan yang sangat penting.

Keduanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, namun dengan tujuan yang berbeda. Tindakan ICJ dan ICC semakin menjadi perhatian dunia ketika menangani kasus genosida yang dilakukan Israel dan para pemimpin rezim Zionis di Jalur Gaza.

Berikut perbedaan ICJ dan ICC, serta cara kerja kedua lembaga tersebut.

1. Tujuan dan Fungsi

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga peradilan utama hukum internasional. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan antar negara berdaulat melalui keputusan yang mengikat.

ICJ mempunyai yurisdiksi atas perselisihan yang diajukan oleh negara-negara anggota PBB atau melalui perjanjian khusus.

Fungsinya antara lain membuat keputusan mengenai sengketa perbatasan, hak asasi manusia, dan masalah hukum lainnya yang melibatkan suatu negara.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebaliknya, didirikan untuk menangani individu-individu yang diduga melakukan kejahatan berat di bawah yurisdiksi ICC.

ICC berfokus pada penuntutan individu, apapun kewarganegaraannya. Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan Kriminal Internasional bertujuan untuk memastikan akuntabilitas individu atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional.

2. Yurisdiksi

ICJ memiliki yurisdiksi terbatas atas perselisihan antar negara berdaulat. Artinya, ICJ hanya dapat memutus perkara yang diajukan oleh negara.

Di sisi lain, ICC memiliki yurisdiksi atas individu, apapun kewarganegaraannya. Jika seseorang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, pengadilan dapat menuntutnya.

3. Sejarah dan landasan

ICJ didirikan pada tahun 1945 seperti badan hukum utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Statuta ICJ mengatur tata cara dan fungsi lembaga ini.

Sedangkan ICC didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

ICC beroperasi secara independen dan memiliki yurisdiksi yang lebih spesifik dalam mengadili individu.

4. Berkonsentrasi

ICJ fokus pada penyelesaian perselisihan antar negara. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat negara-negara yang bersengketa.

Di sisi lain, ICC fokus pada penuntutan individu yang diduga melakukan kejahatan berat. ICC tidak memutuskan perselisihan antar negara, melainkan mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional.

5. Anggota dan struktur

ICJ memiliki satu panel hakim yang mendengarkan argumen dari negara-negara yang bersengketa. Setiap negara anggota PBB dapat mengajukan kasusnya ke ICJ.

ICC memiliki panel hakim dan jaksa. Jaksa ICC mengajukan tuntutan terhadap tersangka yang diduga melakukan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC. ICC juga memiliki mekanisme untuk melibatkan korban dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *