Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan penyidikan terhadap istri sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah. Salah satunya aktris yang juga istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Rabu 15 Mei 2024.

Perbuatan Kejagung tersebut merupakan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan korupsi dalam sistem tata niaga timah. “Apa yang saya lihat dalam langkah maraton yang dilakukan untuk memeriksa orang-orang terdekatnya (tersangka), bisa jadi itu adalah praktik TPPU korupsi pendapatan atau keuntungan,” kata Yusdianto, pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) saat dihubungi Kamis (12/12). 16/05/2024).

Oleh karena itu, tidak ada salahnya KPP serius mengusut atau mengusut pihak-pihak dekat, istri, sanak saudara yang mengetahui TPUU atau manfaat pendapatan hasil korupsi, ujarnya.

Diketahui, Rabu (15/5/2024) lalu, penyidik ​​Kejagung memeriksa 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi timah. Salah satunya Sandra Dewi yang diperiksa selama 10 jam.

Yusdianto menambahkan Sandra Dewi bisa dijadikan tersangka. Ini pada dasarnya adalah pemeriksaan keduanya. Dia pertama kali diperiksa penyidik ​​pada pekan pertama April.

Kejadian ini menunjukkan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Apalagi mereka melakukannya berkali-kali karena yakin tidak hanya mengakui, tapi juga mengetahui dan mengambil manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka, jelasnya.

Ia menilai, dilakukan atau tidaknya tergantung besar kecilnya peran Sandra Dewi. Misalnya keterlibatan aktif atau pasif kasus TPPU dalam dugaan korupsi timah.

“Kalau melihat penyidikan ini, (perannya) bukan sekedar pasif, tapi aktif atau terlibat, padahal sumbernya tidak tahu dari mana. Namun jika mereka ikut menikmatinya dan tetap berada di dalamnya atau menyembunyikannya, maka boleh saja mengidentifikasi orang yang ikut menikmati itu (menjadi curiga),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *