Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) memerintahkan X (Twitter) untuk berbenah perjudian online di platformnya. Telegram Google Meta dan TikTok diperingatkan dengan keras. Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi.

“Saya ingin memberikan teguran keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tik Tok,” kata Buddy Ari dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024). )

Sobat Ari terancam denda Rp 500 juta per konten jika platform tidak kooperatif. “Jika tidak kooperatif dalam penghapusan perjudian online di platform Anda, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta per konten. Selanjutnya denda paling banyak Rp 500 juta per konten,” ujarnya.

Selain itu, Buddy Erie memberikan teguran keras berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahannya.

Peringatan ini saya keluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat, sanksi yang dikenakan terhadap platform digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ketentuan perubahannya, ujarnya.

Pun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kategori dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Terkait Kominfo. Kemudian dilakukan perubahan ketentuan terkait penyelenggaraan sistem elektronik swasta berdasarkan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5.

“Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ke-4 Nomor 172 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Arahan PNBP yang timbul akibat pengenaan sanksi administratif terhadap PNBP atas pelanggaran kewajiban PSE di sektor swasta, akses terhadap UGC (User Generated Content ) kata Sobat Airy untuk memberhentikan sementara.

Saat ini, Budi Arie juga telah mengeluarkan teguran tegas dan kebijakan untuk mencabut izin Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak mendukung penghapusan perjudian online. Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan perubahannya.

“Bagi seluruh Internet Service Provider atau operator ISP, kami tidak segan-segan mencabut izinnya jika tidak sebanding dengan penghapusan perjudian online. Kami telah berulang kali mencabut izin penyedia layanan Internet yang digunakan untuk ISP-nya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *