Perjalanan PT Sritex, Raksasa Tekstil yang Kini Dinyatakan Pailit

krumlovwedding.com, SEMARANG – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Sidang penjatuhan hukuman digelar di R.H. Purwoto Suhadi Gandassubrata, SH ruangan. pada Senin (21/10/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor. 

Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan yang menjadi responden tidak hanya PT Sritex saja, namun juga anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Pernyataan pailit PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya beserta segala akibat hukumnya, demikian bunyi petitum yang dimuat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Semarang. 

Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Keputusan Homologasi (Persetujuan Rencana Perdamaian) tertanggal 25 Januari. . 2022. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *