Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

JAKARTA – Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Hoyrunnis Nur Agustiyati mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait perselisihan Pilpres 2024 belum bulat. Sebab, tiga hakim konstitusi, Zaid Isra, Annie Nurbaninsikh, dan Arif Hidayat, tidak setuju atau tidak setuju dengan keputusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfoud.

“Saya lihat juga ada perdebatan di Mahkamah Konstitusi. Kalau kita mendengar putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengelompokkan dalil-dalil tersebut, alat bukti yang diajukan dari alat bukti tersebut tidak cukup meyakinkan pengadilan, tidak cukup meyakinkan hakim, sehingga dianggap tidak berdasar,” kata Hoyrunnisa Pandeha dengan “dasarnya”. analisis putusan Mahkamah Agung, kontroversi hasil pemilihan umum presiden (PHPU) dalam diskusi panel.

“Tapi di sisi lain, hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan kita hanya punya waktu 14 hari untuk mengusutnya. Saksi terbatas, ahli terbatas, wawancarai semuanya, satu hari saja tidak cukup, saya kira itu saja, makanya dia bilang, “Agak menarik, kita tidak tahu kenapa, tapi kita tidak punya banyak waktu.”

Ia mengatakan, banyak pihak yang memperkirakan majelis hakim akan menolak mentah-mentah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024. Hoyrunnisa mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengambil keputusan ekstrem sehingga banyak pihak yang memperkirakan akan menolak sepenuhnya sengketa pemilu presiden.

“Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak akan mengambil keputusan yang berlebihan namun mudah ditebak. “Berdasarkan pengalaman kami dalam pemilu presiden, PHPU dalam pemilu presiden MK selalu menghubungkan apa yang diumumkan dengan suap suara partai,” kata Hoyrunnisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *