Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

JAKARTA – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut anggota undang-undang terpilih tidak boleh mengundurkan diri (calon) yang ingin bertarung di Pilkada 2024. . . KPU menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.

Direktur proyek Needem, Fadli Ramadanhil membenarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyarankan KPU untuk menciptakan kondisi bagi pemilih yang ingin bersaing di Pemilu 2024, ada di antaranya, kata Fadli, untuk keluar. calon terpilih yang ingin menjadi calon daerah (cakada).

“Anggota DPR terpilih yang memperjuangkan pemilu diperintahkan MK untuk memberikan alasan pengunduran diri KPU, jika dalam jabatannya diputuskan menjadi presiden negara, maka urutan jabatannya adalah anggota. dari dewan. , maka MK mundur,” kata Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Fadli mengatakan, anggota DPR terpilih harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ada niat untuk ikut pemilu. Ia mengatakan, sudah menjadi tugas anggota DPR terpilih untuk mengundurkan diri ketika terpilih menjadi calon kepala daerah.

“Jika seorang calon anggota Kongres mengundurkan diri, jika ia sudah lama menjadi calon bupati dan terpilih menjadi anggota legislatif, maka ia harus mengundurkan diri. parlemen,” katanya.

Menurut dia, hak wakil terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tidak bisa dipublikasikan. “Kalau anggota DPR terpilih misalnya, batas waktunya 1 Oktober 2024. Kandidat lokal akan diputuskan sebelum itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, anggota DPR terpilih yang merupakan wakil daerah harus berangkat ketika terpilih pada 1 Oktober 2024. Begitu pula dengan anggota DPRD, jadwal anggota terpilihnya berbeda-beda, ”ujarnya.

Pada kesempatan pertama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membenarkan calon terpilih (kandidat) yang ingin bersaing di Pemilu 2024.

“Yang keluar adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan contoh soal calon di Pilkada 2024. Misalnya, jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan pemilu 2019 dan tidak mencalonkan diri pada pemilu 2024, maka korban harusnya dicopot dari posisi yang mereka pegang. .

Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi anggota Pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada Pemilu 2024 namun tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. . mereka sekarang.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Pemilu 2019 dan bersaing pada Pemilu 2024 dan telah terpilih (pemilu), kemudian yang terkena dampak menarik diri dari keadaan yang ada, dan tidak boleh keluar. bisnisnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *