Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Yokowi) dalam rapat kabinet terbatas (Ratas) tentang Kebijakan Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor yang dinilai mengancam sektor industri dalam negeri.

Presiden memerintahkan peninjauan kembali kebijakan relaksasi impor produk TPT hilir dan memulihkan pembatasan impor. Tindakan cepat Presiden Jokowi merespons perkembangan Peraturan Perdagangan No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri lokal karena membuka impor besar-besaran ke Indonesia.

Salah satu sektor yang merasakan dampaknya adalah industri TPT yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman PHK massal.

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) Jenderal Redma Gita Wiravasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya, arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri, khususnya industri tekstil.

“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” kata Redma.

Selain itu, Redma sangat mengapresiasi Menteri Perindustrian atau Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar aturan impor dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag No. 36 Tahun 2023 atau peraturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

“Iya itu yang perlu dilakukan, Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika importir dan teman-teman birokrasinya menentang penegakan hukum, hal ini akan membuat mereka terlihat menghambat impor. “Itu sebenarnya penertiban impor, kalau tidak memenuhi syarat maka tidak akan mendapat izin impor, artinya barang melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.

Redma juga mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian yang tampak bertekad menghentikan kebijakan relaksasi impor dan mendorong kementerian dan lembaga untuk menekan impor. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasasmita berseteru dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta Menteri Keuangan ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan peraturan pajak impor yang bersifat protektif (IMTPs). . dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan akan mengeluarkan peraturan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pak Agus benar menanyakan hal itu.” Sudah dua tahun sejak industri ini dilanda praktik dumping yang parah. Namun hampir dua tahun telah berlalu sejak peraturan yang diminta untuk Tuan. Meja Sri ditempel. Mengapa harus ada pemecatan seperti itu dihadapan Pak? Sri akan menandatangani? “Sebenarnya rekomendasi itu dibuat untuk mencegah terjadinya redundansi,” kata Redma.

Ia juga mengatakan, masyarakat bisa menilai posisi berbagai kementerian dalam memperkuat industri lokal dan mengendalikan serangan terhadap barang impor.

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka untuk mendukung produk dalam negeri dan menyediakan lapangan kerja diimplementasikan dalam kebijakan dan pengawasannya. Dari kontroversi ini masyarakat bisa menilai visi dan posisi masing-masing menteri,” kata Redma.

Redma juga terus menyampaikan pesan bahwa rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 dan pelaksanaannya diawasi dengan baik agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.

“Kebijakan ini harus terus dimonitor dan penerapannya di lapangan dipantau.” Importir dan antek-anteknya di kalangan birokrasi sangat kesal, pasti akan membuat kekacauan lagi. Sehingga ada baiknya tindakan penegakan hukum dilakukan karena praktik impor ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun dibiarkan terus berlanjut hingga semakin marak. “Alangkah baiknya jika dilakukan penyidikan, agar mereka yang terbukti terlibat segera ditangkap dan diadili,” pungkas Redma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *