Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam buktinya, Perindo menyebut banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Berdasarkan keputusan tersebut, MC meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Bupati Samosir, Kecamatan Pangururan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan: “Menerima sebagian permohonan penggugat, maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk daerah pemilihan daerah 1 Samosir yang menunjukkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bupati Samosir. .” di ruang sidang Gedung MK, Jumat (6 Juli 2024).

Pengadilan memberi waktu maksimal 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU terhitung sejak putusan dibacakan di TPS yang sedang dipertimbangkan. Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara dalam rapat tersebut yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. TPS. KPU pun mensertifikasi surat suara tersebut sehingga Perindo merasa kasihan dengan selisih suara tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Mahkamah, jelas bahwa surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan penggugat adalah surat suara yang tidak memenuhi aturan yang mengatur keabsahan surat suara tersebut, kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. membaca pendapat hukum.

Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dianggap tidak sah.

Kesimpulannya: “Dalil pemohon yang menyatakan surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua TPS 12 CPP Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Negara Samosir adalah sah menurut hukum.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *