Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (CJ) menolak permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Partai berlambang Ka’bah itu menilai Mahkamah Konstitusi dan partai tersebut mempunyai perbedaan pendapat bagaimana Mempertimbangkan objek kasus

Sekjen PPP Arwani Tomafi menegaskan, meski keputusan MK tidak sesuai harapan, namun Namun partainya telah berjuang keras untuk merebut suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional.

“Tentu saja putusan MK tidak sesuai harapan. Tapi harus kita tekankan, PPP berjuang sebaik-baiknya dan dengan penuh hormat,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arvani mengatakan, MJP memperjuangkan suara pemilih sesuai konstitusi. Menurut dia, keputusan tersebut harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi. “Kami memperjuangkan suara pemilih PPP secara wajar dengan tetap menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani.

Menurut Arvani, penolakan permohonan PHPU didasari oleh perbedaan pandangan mengenai tujuan gugatan antara Mahkamah Konstitusi dan PPP. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak berjalan sesuai harapan PPP.

“Terdapat perbedaan pandangan dalam mempertimbangkan maksud gugatan yang diajukan MJP, sehingga mengakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi jauh dari yang diharapkan. Kami menghormati keputusan ini dari sudut pandang konstitusional,” tegas Arwani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *