Pernyataan Luhut Soal PPN 12 Persen, Pengamat: Harusnya Sri Mulyani yang Bicara

Tarifnya akan menjadi 12 persen, yang pertama kali diterapkan di Republik pada 1 Januari 2025. Menurut dia, seharusnya Menteri Keuangan Shri Molyani mengumumkan kebijakan tersebut untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah. 

“Pengumuman ini harusnya dari Pak Mulian, bukan Pak Lohut. “Pak Luhut sudah tidak lagi menjadi Menteri Koordinator,” kata Trobus kepada Repubblica, Kamis (28/11/2024). 

Dia mengatakan pengumuman mengenai kebijakan kontroversial tersebut masih memberikan kesan parsial untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, menurutnya, penjelasan Menkeu menjadi penting, apalagi saat ini Kementerian Keuangan berada langsung di bawah Presiden.

Sebab, jika memang ingin ditunda, maka presiden akan mengeluarkan semacam perintah presiden untuk menundanya. katanya. 

Terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%, Trobos mengaku sepakat tidak menunda aturan tersebut, melainkan membatalkannya. Sebab, kondisi perekonomian dengan daya beli yang lemah menjadi indikator utama konsentrasi pemerintah. 

“Karena Indonesia menduduki peringkat tertinggi di ASEAN dalam hal PPN.” Karena perekonomian masih seperti ini, penciptaan lapangan kerja belum jelas, pemerintahan 100 hari belum dimulai, pilkada baru saja berakhir, jadi menurut saya pidato ini tertunda. atau dievaluasi, dibatalkan.” dia menjelaskan. 

Diketahui, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Lohut Binsar Panjitan mengumumkan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.  

Ya, hampir tertunda, kata Luhut di Jakarta, Rabu.

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN sempat tertunda karena pemerintah berencana memberikan insentif kepada masyarakat melalui bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah.

Mantan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan ini mengatakan, Sebelum pajak pertambahan nilai menjadi 12%, masyarakat yang kondisi ekonominya sulit harus diberi semangat.  

Luhut mengatakan bansos yang diberikan pemerintah sebagai bantalan penerapan PPN 12% tidak berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi listrik.  

Namun diberikan kekuasaan karena masyarakat takut jika nanti berjudi maka akan berjudi lagi. 

Luhut mengatakan pemerintah telah menganggarkan bantuan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rencana penyalurannya akan segera difinalisasi.

Sementara terkait gelombang penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai di media sosial sebesar 12%, Ketua DEN menilai hal itu hanya karena ketidaktahuan masyarakat terhadap struktur kenaikan tersebut.  “Iya, karena masyarakat belum tahu strukturnya,” ujarnya.  

Menteri Keuangan Shri Mulian Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perencanaan.  Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2024). Menkeu menyatakan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada di berbagai sektor.  

Wacana pajak pertambahan nilai 12% tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *