Pernyataan Panglima Soal Multifungsi ABRI Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi TNI

JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial menilai pernyataan Presiden TNI Agus Subiyanto soal kegiatan multifungsi ABRI tidak sejalan dengan semangat dan tujuan reformasi TNI.

“Kami menilai pernyataan Presiden TNI salah. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, maka harus ada pemisahan antara wilayah sipil dan militer, kata Ketua PBHI Julius Hebru, Jumat (7/6/2024).

Menurut Julius, militer sesuai hakikat keberadaannya dilatih, didanai, dan dipersiapkan untuk berperang atau bertahan, bukan untuk menangani urusan sipil yang tujuannya mengabdi pada agama masyarakat.

Oleh karena itu, melihat prinsip demokrasi, kehadiran militer di luar bidang keamanan sangat melanggar prinsip dan nilai-nilai pemerintahan demokratis, apalagi Indonesia belum memiliki pemerintahan demokratis seperti pada tatanan militer baru. Itu terjadi di semua lapisan masyarakat, katanya.

Menurut Julius, Panglima TNI harusnya mematuhi TAP MPR No. VI Tahun 2000 yang berpendapat bahwa pengaruh politik pada kedua fungsi TNI menyebabkan kesenjangan peran dan tanggung jawab. Karya Indonesia. Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai hasil pengembangan dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, bernegara, dan bermasyarakat.

Oleh karena itu, dua fungsi ABRI, kewenangan peraturan baru, harus direformasi, bukan dibenarkan dan dihidupkan kembali, katanya.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Tahun 1945 yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara yang bertugas menjaga, menjaga, dan memelihara stabilitas dan kedaulatan negara.

“Kami melihat dalam kondisi tertentu bisa juga melibatkan TNI di luar bidang keamanan,” ujarnya. Namun keikutsertaan tersebut dalam rangka tugas membantu pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka hukum TNI yang bersifat rangkap atau tugas multifungsi, ujarnya.

Partisipasi TNI dalam proses operasi bantuan juga harus diatur oleh aturan keuntungan/akibat partisipasi (undang-undang tentang bantuan kerja) yang tegas, jelas dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Julius meminta Presiden TNI fokus pada beberapa tugas rumah reformasi TNI yang terbengkalai.

“Kami menilai Presiden TNI tidak perlu mempublikasikan persoalan ini, mengingat ini adalah ranah para politikus dan pengambil kebijakan,” ujarnya. “Pandangan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kebangkitan dua operasi ABRI.”

Sebelumnya, para pimpinan TNI merespons kekhawatiran masyarakat terhadap kembalinya dua dinas ABRI tersebut dengan melakukan perubahan terhadap RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Presiden TNI saat itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan persoalan tersebut.

“Sekarang bukan dua pekerjaan ABRI lagi, ini banyak pekerjaan ABRI, kita semua punya,” ujarnya usai rapat dengan Komite I DPR di Jakarta Pusat, Rabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *