Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Vaketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut nikah kontrak tidak sah karena tidak memenuhi syarat agama. Hal ini menyikapi terungkapnya tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dengan rezim akad nikah di Chanjura, Jawa Barat sebelumnya.

Pak Anwar kepada MNC pada Rabu (17/04/2024) “Saya melihat kontrak yang mereka tandatangani ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada”.

Ditambahkannya, “Artinya, ada seorang wali yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan perempuan tersebut, seperti ayah, kakek, atau paman (saudara laki-laki atau perempuan dari ayah perempuan) atau saudara laki-laki perempuan tersebut.”

Kemudian beliau memandang kepada wali tersebut dan menunjukkan bahwa jangka waktu pernikahan yang mereka sepakati jelas-jelas bertentangan dengan syariat. Ketentuan mengenai pemerintahan tidak dilaksanakan karena gubernur bukanlah pemerintah.

“Dari segi hukum positif, perkawinan tersebut belum dicatatkan di kantor KUA. Oleh karena itu, kesimpulannya perkawinan tersebut batal,” ujarnya.

Ia pun mengatakan pernikahan ini sepertinya memiliki skala bisnis yang lebih kompak. Jelas bahwa warna perdagangan manusia, dibandingkan pernikahan biasa, lebih terlihat.

Oleh karena itu, pernikahan tersebut diminta segera dihentikan dan pelakunya ditangkap karena dapat digolongkan sebagai tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

“Perkawinan semacam itu harus dihentikan dan para pelakunya, termasuk wali, saksi, calon istri dan suami, pekerja lapangan yang mengatur pertemuan dan pernikahan tersebut, dapat ditangkap dan diadili karena menghina ajaran Islam dan berpartisipasi. Pada jenis kegiatan terlarang berupa “TPPO yang mereka kamuflase melalui rezim akad nikah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *