Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Relaksasi Izin Impor

JAKARTA – Tokoh dunia usaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) menilai tindakan pemerintah di tahun 2024. 17 Mei 2024 Ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 8. Perrindo mengapresiasi tuntutan pemerintah yang didengarkan, sehingga regulasi perdagangan tersebut efektif membantu mengatasi permasalahan hambatan impor AC atau perangkat variabel. . dia melakukannya.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang telah mendengarkan tuntutan asosiasi dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Perprindo,” kata Dharmadi Durianto, Ketua Dewan Pertimbangan Perprindo. Dalam keterangannya, Rabu (22/05/2024).

Lihat foto: sosialisasi peraturan Menteri Perdagangan tentang fasilitasi penerbitan izin impor

Dharmadi mengatakan, pihaknya sempat terkendala kendala impor produk AC karena produk AC masuk dalam daftar produk yang dibatasi impornya pada tahun 2024. Peraturan Menteri Perindustrian (Perman Perin) no. 6 dalam ketentuan. Selain itu, menurutnya penerapan Perman Perin belum berhasil.

“Hal ini akan mengganggu pasokan produk AC, walaupun kita tahu saat ini Indonesia sedang panas dan sangat membutuhkan produk pendingin, namun sayangnya kebijakan ini menghambatnya,” kata Darmedy.

Menurutnya, kebijakan pembatasan produk AC masih belum relevan di Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Selain itu, selama ini belum ada pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama produk AC.

Lanjutnya, pembatasan impor AC tidak efektif menekan nilai impor, karena otomatis masih perlu impor kompresor untuk memproduksi AC di pasar dalam negeri, dan masyarakat dirugikan karena pasokan produk AC berkurang dan harga turun. akan meningkat.” Anggota ini menjelaskan. komisi VI DPR RI.

Selain itu, pada tahun 2024 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 merupakan langkah yang tepat agar pasar dapat berjalan normal.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk segera mengembalikan pasar ke jalur yang benar dan mencapai target pemerintah sebesar 8 persen.” Tujuan pertumbuhan ekonomi karena investor dan pelaku usaha optimis terhadap adanya kepastian hukum. Pada akhirnya Darmadi berkata: Berinvestasi dan mengelola bisnis sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *