Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pertelevisian mendapat kritik dari insan pers karena hilangnya kebebasan pers. Salah satu klausul dalam RUU Penyiaran adalah sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui, KPI merupakan lembaga pemerintah yang dikendalikan oleh DPR. Dewan Pers merupakan lembaga independen yang mengatur perselisihan terkait pers.

Jurnalis senior Vina Armada mengaku khawatir jika RUU Pertelevisian disahkan, DPRK secara tidak langsung akan melakukan pengawasan terhadap jurnalis.

“Yang saya maksud, KPI diawasi oleh DPR. KPI ini mengatur pers, khususnya pers elektronik, jika tidak patuh atau pers elektronik berbuat salah maka (KPI) akan melaporkannya ke pengurus. DPR merekomendasikan dan menyuruh KPI DPR untuk menindak, memperingatkan, dan mengembalikannya,” kata Wina di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirix, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Jika DPRK mengontrol pers, ini adalah sesuatu yang salah dengan sistem ketatanegaraan kita,” katanya.

RUU tersebut juga melarang liputan eksklusif. Faktanya, pemberitaan investigatif selalu menjadi bagian dari badan pers.

“Ada anggapan bahwa pemberitaan investigatif tidak boleh dilakukan di bidang televisi dan radio. Masyarakat juga tahu bahwa semangat pers adalah investigasi,” kata Vina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *