Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024

Jakarta – Dokumen ini harus didaftarkan di PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA dan SMK Tahun 2024. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah akan dimulai pada 11 Juni dengan pembuatan dana dan verifikasi kertas dokumen.

Agar PPDB Jateng tahap awal 2024 dapat berjalan efektif, orang tua dan siswa perlu mengetahui data apa saja yang akan diidentifikasi oleh sekolah. Bagaimana data PPDB lapisan SMA/SMK di Jawa Tengah? Artikel ini akan membahasnya, check it out!

Informasi PPDB Jawa Tengah 2024 untuk mengikuti tingkat SMA/SMK

1. Panduan SMP/Sederajat.

2. Ijazah semester I – V SMP/sederajat rapor yang diterbitkan oleh jurusan terkait.

3. Ijazah dengan penghargaan yang sama dengan Ijazah SMP/Sederajat atau Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/diberikan pada jenjang yang sama/sesuai Jenjang Sekolah Tinggi.

4. Akta Kelahiran dengan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Menghitung tanggal terakhir pendaftaran PPDB menurut data pengelolaan kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan/atau tersedia paling sedikit 1 (satu) tahun. OPD yang mengelola kependudukan di Kabupaten/Kota Jawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut:

A Apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu tahun) terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan bangunan, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan dasar pemilihan metode zonasi.

B. Perubahan catatan KK yang tidak mengakibatkan perubahan alamat antara lain:

• Anggota keluarga tambahan (tambahan anggota keluarga yang bukan calon mahasiswa).

• Kehilangan anggota keluarga (kematian, relokasi keluarga); KK hilang atau rusak.

• Mengubah informasi lain di KK kecuali perubahan alamat.

C. Dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga karena pindah, maka harus disertai dengan perubahan alamat seluruh keluarga yang membentuk keluarga.

D Nama orang tua/Wali siswa baru yang terdaftar di KK harus sama dengan nama orang tua/wali siswa baru, rapor/ijazah nilai sebelumnya dan akta yang sama dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran.

E Dalam hal perpindahan ke KK karena pindah tempat tinggal, status hubungan keluarga (SHDK) setelah calon mahasiswa KK berpindah menjadi anak kecil dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan.

F Apabila calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti yang tercantum dalam kartu keluarga, namun telah tinggal di kediaman sesuai kartu keluarga tersebut selama minimal 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka calon peserta didik juga dapat menanyakan apakah akan mengikuti PPDB. PPDB melalui proses zonasi.

G Persyaratan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum pada calon siswa dalam kartu keluarga dan/atau orang tua (ayah atau ibu) calon siswa yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan setempat. / Kepala Desa.

H. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak oleh OPD yang membidangi situasi di kota/kelurahan sesuai ketentuan Adminduk Umum.

I Sekolah memberikan preferensi kepada siswa yang memiliki kartu keluarga di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah/kelas sebelumnya

6. Calon santri pondok pesantren harus terdaftar pada Sistem Informasi Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.

7. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan: keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berbasis materi pendidikan; Atau dicatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dianalisis serta divalidasi di DT Jawa Tengah Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3.

8. Siswa yang dapat Panti Asuhan Berdasarkan Prioritas 1 dan Prioritas 2 Informasi Rumah Sakit ditentukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi siswa yang dapat mengasuh anak yatim).

9. Calon mahasiswa ATS tersertifikasi dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diakui/disetujui oleh Kanwil ATS wilayah tempat tinggalnya, dengan ijazah Diploma/Sarjana Universitas yang setara pada tahun ajaran sebelumnya 2023/2024, dan didukung dengan surat dari calon siswa yang bersangkutan menyatakan, bahwa ia tidak terdaftar sebagai siswa pada tingkat menengah. (Bagi calon mahasiswa ATS).

10. Surat penunjukan dari organisasi pemerintah/organisasi negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (organisasi berbadan hukum dan mempunyai kantor cabang dan/atau perwakilan kantor), paling sedikit pada mutasi kabupaten/kota (mengubah cara calon mahasiswa dari tanggung jawab orang tua) dalam waktu 1 tahun.

11. Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga pengajar yang disahkan dengan surat keterangan kepala sekolah yang bersangkutan, disertai surat keputusan/otorisasi dari petugas (bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur karir orang tua).

12. Di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah dipilih (bagi calon siswa melalui proses rekrutmen), KK anak laporan guru/ahli dihapus.

13. Surat keterangan tempat tinggal/tempat kerja orang tua yang ditunjuk, dikeluarkan oleh Departemen Ketenagakerjaan orang tua siswa yang bersangkutan (untuk pendidikan masa depan anak laki-laki perempuan dengan mengubah rekrutmen orang tua).

14. Sertifikat kinerja terbaik diadakan dan sesuai proses yang telah ditetapkan, diberikan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB. Bukti keberhasilan penyelesaian program harus didukung dengan surat keterangan dari kepala sekolah menengah/sekolah sederajat beserta model sertifikat (khusus bagi calon siswa yang akan mengikuti program tersebut).

15. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah atau surat keterangan kesehatan bagi calon siswa yang akan masuk SMK Negeri.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

1. Keputusan zonasi: 13 Mei 2024

2. Rilis PPDB : 6 Juni 2024

3. Pembuatan Identitas dan Barang Bukti : 11 – 24 Juni 2024

• Setoran uang online setiap hari pukul 00.00 s/d 23.00 WIB sesuai waktu.

• Bukti (setelah penyerahan rekening) tanggal 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN se-Jawa Tengah. Jam pelayanan: Senin – Kamis 08.00 – 15.30 WIB, istirahat 12.00 – 13.00 WIB, dan Jumat 08.00 – 15.00 WIB, istirahat 11.30 – 13.00 WIB.

• Bukti akan ditutup pada pukul 15.30 WIB pada hari terakhir masa pembuktian (24 Juni 2024).

Ruang kelas yang bekerja sama dengan Pusat Pendidikan Daerah dapat dipersiapkan untuk pelaksanaan audit guna memastikan efektivitas sertifikasi layanan yang relevan dengan pendidikan kelas.

4. Aktivasi akun : 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara online mulai pukul 00.00 – 23.00 WIB. Khusus tanggal 24 Juni 2024 tutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan Transfer : 24 – 27 Juni 2024 Online mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s/d 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang : 28 – 30 Juni 2024 7. Pengumuman Promosi : Paling lambat tanggal 1 Juli 2024 23.55 WIB

8. Pendaftaran Ulang : 3 – 12 Juli 2024

9. Publikasi Daftar Peserta Cadangan : Setelah 15 Juli 2024 23.55 WIB

10. Pendaftaran ulang CPD Cadangan (jika CPD melalui opsi PPDB online tetapi tidak daftar ulang): 16 – 17 Juli 2024

11. Awal Tahun Pelajaran Baru 2024/2025 : 22 Juli 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *