Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen PBB: Daripada Mengerahkan Massa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Mohamad Masduki bereaksi terhadap rencana Afrinsya Nur Cs menggugat hukum dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan pengelolaan PBB di bawah kepemimpinan Fahri. Bachmid. . Masduki pun menyambut baik usulan gugatan tersebut.

Pasalnya, tindakan hukum dinilai lebih baik dibandingkan dengan mengerahkan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintahan Fakhri. “Menurut saya bagus, makanya lebih baik kita lakukan. Dari pada mengumpulkan orang, menurut saya lebih baik,” kata Masduki saat ditemui di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Masduki menegaskan, PBB merupakan partai politik (Parpol) yang mendukung proses hukum. Untuk itu, Masduki meminta mantan pengurus PBB itu menggugat jika Fahri tidak menerima pemecatannya.

Katanya, kami adalah pihak yang mendukung proses hukum, apa yang akan kami lakukan jika benar demikian.

Meski demikian, Masduqi menegaskan Fahri dibentuk melalui proses sesuai kebijakan administrasi Bachmid. Namun, ia enggan menghalangi langkah pemerintahan sebelumnya yang menuntut PTUN.

“Kami yakin itu benar dan sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan. Jadi kami baik-baik saja, tidak ada masalah. Kami hadapi dengan senyuman,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Dvianto Ananias menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap undang-undang dan surat keputusan (SK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan pemerintahan pimpinan PBB yang dipimpin Fahri Bachmid. )

Bi merupakan salah satu pengurus PBB yang dipecat Fahri. Dwi mengungkapkan, banyak pengurus yang dipecat Fahri juga menggugat PTUN. Meski demikian, Dwi mengatakan pihaknya masih bersiap menggugat PTUN.

“Kami sedang mempersiapkan (gugatan). Jadi kami tidak memaksa sebagian, tapi yang namanya sudah ditolak dan mau bergabung, datanglah,” kata Dwi saat konferensi pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu. (19/6/2024)

Ia mengatakan, Wakil Presiden PBB Jenderal Fouad Zakiria dan beberapa Ketua DPP PBB akan mengajukan gugatan tersebut. Bahkan, ia menyatakan biasanya akan mengajukan ke pengadilan jika ditemukan unsur pidana dalam proses perubahan struktur PBB.

“Iya (kami akan gugat PTUN), kalau perlu kami akan ke pengadilan biasa, bisa saja pengadilan biasa. Kalau ada pemalsuan tanda tangan akan kami tindak pidana dan akan kami periksa juga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *