Pertempuran Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi

KUALA LUMPUR – Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu di Malaysia, memenangkan gugatan hukum terbaru untuk mengubah ketiga anaknya menjadi non-Muslim.

Ketiga anak Loh yang terlahir non-Muslim masuk Islam tanpa izin pada tahun 2020 saat berada dalam perawatan ayah mereka yang pindah agama. Pertobatan itu terjadi setelah Loh dan suaminya berpisah.

Loh kemudian mengajukan petisi ke pengadilan untuk mengembalikan ketiga anaknya menjadi non-Muslim. Banyak cobaan yang ia hadapi dan pada uji coba terakhir ia dinyatakan sebagai pemenang.

Namun, Perkumpulan Hukum dan Agama Islam Melayu Perlis (Maips) dan tiga orang lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Federal, menginginkan ketiga anak tersebut pindah agama.

Dalam sidang pada hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding tersebut dan memutuskan bahwa ketiga anak Loh pernah menjadi non-Muslim.

Berdasarkan laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat, ketua tiga pengadilan, memutuskan untuk menolak permintaan yang diulangi oleh Maips Perlis dan tiga orang lainnya.

Pelamar lainnya adalah Pemerintah Negara Bagian Perlis, Perlis Mufti Mohd Asri Zainul Abidin dan Panitera Mualaf Negara Perlis.

Saat membacakan putusan atas nama Hakim Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan Maips dan pemohon lainnya berupaya meninjau ulang sejarah Pengadilan Federal tahun 2018 yang memutuskan perpindahan agama anak-anak Indira Gandhi.

Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang anak yang masuk Islam memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.

Tengku Maimun mengatakan para pemohon tidak menunjukkan adanya permasalahan hukum baru yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di pengadilan tinggi.

Dia kemudian menolak banding tersebut tanpa penghargaan.

Keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Banding pada tanggal 10 Januari mengabulkan permohonan Loh untuk menghentikan perpindahan agama putri kembarnya yang berusia 15 tahun dan 12 tahun dari ayah mereka; Muhammad Nagahswaran Muniandy yang masuk Islam.

Loh, seorang ibu berusia 36 tahun, mengajukan banding pada 11 Mei tahun lalu terhadap keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali terhadap suaminya yang sebelumnya telah mengubah ketiga anaknya menjadi Islam tanpa izin suaminya.

Loh mengajukan petisi pada tanggal 25 Maret tahun lalu, dengan menyebut Panitera Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Dr Mohd Asri dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai terdakwa atau responden.

Seorang ibu berusaha menyatakan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan mantan suaminya; Nagahswaran, tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan Panitera Negara Bagian Perlis untuk Orang yang Masuk Islam mendaftarkan anak-anaknya sebagai orang yang berpindah agama tanpa persetujuannya.

Loh juga meminta pernyataan bahwa anak-anaknya yang masih di bawah umur tidak dapat masuk Islam tanpa persetujuannya dan juga meminta surat keterangan untuk membatalkan Surat Pernyataan Tinggi Masuk Islam tertanggal 7 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Panitera Orang Masuk Islam di Perlis. atas nama ketiga anaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *