Pihak Hasto Tunda Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP: Ke Komnas HAM Dulu

JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyant Ronny Talapessy mengatakan pihaknya pada Rabu (6/12/2024) membatalkan gugatan praperadilan terhadap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Selatan. Pengadilan (PN). Menurut dia, tim kuasa hukum akan mendatangi Komnas HAM terlebih dahulu hari ini.

Hašto diketahui melalui rekan pribadinya keberatan jika ponsel dan tas miliknya disita penyidik. Pantauan SINDOnews pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB tak terlihat tim kuasa hukum Hast sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Belum hari ini, mohon bersabar karena hari ini kami ingin berangkat ke Komnas Ham,” kata Ronny kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum Hast mendatangi Komnas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik ​​terhadap Kusnadi.

“Penyidik ​​melakukan pelanggaran HAM terhadap saudara Kusnadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ronny memastikan, proses pengajuan putusan pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus berlanjut. Hanya saja dia belum mengatakan kapan.

“Kalau begitu,” katanya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya sempat keberatan dengan penyitaan ponsel dan tasnya oleh penyidik ​​KPK melalui asisten pribadinya. Hasto tidak tinggal diam.

Dia akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Perkara praperadilan akan kami ajukan ke PN Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessa, dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *