Pil Setan di Tangsel Meresahkan, Polisi Tangkap 18 Pengedar

TANGSEL – Polisi menangkap 18 orang pengedar narkoba golongan G di berbagai wilayah Tangsel (Tangsel). Para penjahat menggunakan aturan penjual makanan untuk menyembunyikan bisnis ilegal mereka.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, terungkapnya pengungkapan ini bermula dari banyaknya informasi terkait peredaran obat keras di masyarakat.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami temukan. Penemuan ini bermula dari laporan warga saat kegiatan Curhat Jumat dan lainnya berdasarkan penelusuran Sat Reskrim Polres Tangsel,” kata AKBP Ibnu, Selasa (6/4/2024). .

Dari 16 deteksi pada Januari hingga Mei 2024, 18 pelaku ditangkap. Dan mereka adalah N alias Hitam, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A dan RS .

Pelaku ditangkap di beberapa wilayah, misalnya di wilayah Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Mereka diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kelontong.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada pelajar dan generasi muda, makanya kami mengungkap dan menangkap pelakunya untuk melindungi generasi baru dari penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Tangerang Selatan, Bachtiar Noprianto menjelaskan, sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pemilik atau pengelola toko kelontong. Selain tramadol juga menjual hexymer, Scanidin, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dll.

“Hampir seluruh tersangka yang kami tangkap adalah pemilik toko atau pekerja,” kata mantan Kapolsek Setiabudi itu.

Barang bukti yang disita yakni 4.289 butir Heximer, 2.140 butir Tramadol, 292 butir Trihexyphenidyl, 158 butir pil Scanidin, 104 butir Alprazolam, 57 butir Mersi, 328 butir Klorfeniramin, 3 butir Rikkina Clonazepam.

Kemudian Prohyper Methylphenidate HCL 2 item, Menopam Lorazepam 4 item, Merlopam Lorazepam 1 item, Dextromethorphan 660 item, Merlo 10 item, Valdimex 8 item, Camlet 0,5 mlm 10 item, Dexa 10 item, 6 item, Frixitasmia grain.

“Pelaku ancaman pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya antara 5 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *