Pilgub DKI, Dharma Pongrekun Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan konfirmasi resmi revisi dokumen pendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Oleh karena itu, beberapa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.

“Dari 1.229.777 dokumen yang dikirimkan ke Cylon, sebanyak 447.469 dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) dan 782.308 dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS),” kata Direktur Bidang Teknis KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya dalam sambutannya. Kamis) tidak lengkap. (20/6/2024).

Ditambahkannya, “Jumlah dukungan yang diterima MS masih kurang dari minimal dukungan yang tercatat sebanyak 618.968 orang. Sehingga verifikasi pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.”

Dodi menginformasikan, pemeriksaan koreksi pertama yang dilakukan Cylon dilakukan pada 9 Juni hingga 18 Juni 2024. Pada tahap ini, KPU mengkaji informasi terkait dukungan dan analisis hasil kerja peserta.

“Kesesuaian keterangan yang dicantumkan di e-KTP, Ceylon, dengan petunjuk pribadi kepada sponsor bahwa e-KTP tersebut mempunyai jabatan sebagai anggota TNI, POLARI, ASN, pemerintah daerah, atau sekarang Tak belum 17 tahun. tua tapi sudah menikah,” ujarnya.

Dodi menambahkan, jika peserta tidak menerima keputusan tersebut, maka protesnya bisa dilayangkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *