Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

BANDUNG – Penyidik ​​Kejati Jawa Barat memeriksa Plt Gubernur Bandung Barat Arsan Latif atas dugaan korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, Selasa (23/4/2024).

Arsan dimintai keterangan mengenai kiprahnya sebagai Direktur Wilayah IV di Inspektorat Pemerintahan Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain Arsan Latif, peneliti Kejadi Jabar juga meminta keterangan kepada mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Hari ini Selasa 23 April 2024, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung Jawa Barat memeriksa dua orang saksi, yakni KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan bersama AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Kementerian. Dari Dalam Negeri,” kata Jaksa Kasipenkum Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Selasa (23/4/2024).

Nur Seicahyawijayab mengatakan, keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam yang masih berjalan.

Saksi AL diperiksa pada pukul 11.00 hingga 14.30. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam pada pukul 10.00 hingga 18.00, kata Nur.

Kejati Jawa Barat diketahui menangkap Irfan Nur Alam alias INA dalam kasus korupsi di Pasar Sindangkasih Cigasong. Irfan disangka melanggar Pasal 5, Pasal 12, Pasal e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Pasal 1 ke-1 KUHP.

INA ditetapkan sebagai tergugat dalam kasus pembebanan kuasa atau wewenang pada proyek Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus ini saat menjabat Kepala Bagian Perekonomian Dinas setempat Majalengka pada tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *