Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka

BANDUNG – Kejaksaan Agung Jawa Barat (Jabar Jati) resmi menetapkan Plt Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong di Majalengka tertuang dalam surat keputusan penggeledahan dan surat penetapan tersangka tertanggal 5 Juni 2024 yang dikeluarkan Barat. Kantor Penuntutan Pelanggaran Khusus Jawa.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada media dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Arsan Latif merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat menjabat Inspektur Utama (Irjen) Departemen 4 Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal itu, penyidik ​​menemukan Arsan Latif yang memprakarsai peraturan gubernur tentang pengembangan pasar. Saat dikonfirmasi, Arsan Latif tidak ada di ruang kerjanya di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jalan Mekarsari, Ngamprah.

Namun informasi mengenai keputusan tersangka Arsan Latif itu didengar oleh anak buahnya, dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Barat, Yopie Indrawan. Keberadaan Arsan Latif saat ini tidak diketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *