PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

JAKARTA – Anggota Komisi III KHDR RI Muhammad Nasir Djamil dari Fraksi PKS membenarkan mencopot calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPK) Kabupaten Aceh, Tamiang Sofia. Sofian Bareskrim sebelumnya ditangkap polisi karena menjual sabu.

“Iya (PKS memecat Sofia), apalagi narkoba, pidana biasa. Makanya tidak mungkin (pemecatan),” kata Nasir, Selasa (28/5/2024).

Nasser meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas keterlibatan Sofia dalam narkoba. Menurutnya, apa yang dilakukan Sofia menyimpang dari keinginan PKS.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Aceh atas kejadian ini, karena itu bukan kemauan dan kemauan kami bukan? Lagipula kami tidak tahu kalau dia sindikat,” kata Nasser.

“Tapi tunggu peran dan posisinya. Kasus pengadilan terus berlanjut. Kita belum tahu peran dan posisinya.”

Sekadar informasi, Caleg KHDR Aceh Tamiang dari PKS Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi pengedar sabu. Sebagian hasil penjualan sabu digunakan untuk biaya hukum. Barescrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, terduga bos kriminal Sofia terlibat peredaran narkoba dan menggunakan sebagian hasil penjualan 70 kilogram sabu untuk membiayai pemilihan legislatif (Pileg).

“Iya, kita cari tahu dulu apakah obat-obatan itu ada, tapi yang kita tahu saat ditanya ada yang diperlukan untuk kontestasi calon legislatif,” kata Mukti.

Sofian menerima sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia berinisial, atas perbuatannya Sofian dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Tambahan Pasal 112 ayat (2). UU No. 35 Narkotika di Republik Indonesia.

“Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan pidana maksimal pidana mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar sepertiga,” kata Mukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *