PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan tindakan pidana terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini terkait perdebatan hasil pemilu legislatif (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (CJC).

Kursi PHPU yang dimaksud berada di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Bekasi. Dalam gugatannya, Partai Nasional meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menaungi PKR.

Pengacara Partai Keadilan Progresif Demokrat (PKS) Zainuddin Paru mengungkapkan, alat bukti yang diajukan pemohon PAN dalam persidangan dituduh palsu.

“Setelah dilakukan verifikasi langsung terhadap bukti-bukti yang disampaikan PAN, ada dugaan bahwa bukti-bukti tersebut palsu dan tidak sesuai dengan bukti asli yang diperoleh KPU dan dipegang PKS,” kata Zainuddin dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Salah satu terduga pelaku perusakan adalah C-Result di TPS 20, Desa Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Zainuddin mengatakan, nama dan tanda tangan saksi PKS di formulir hasil C telah diubah.

Alhasil, PKS mempertimbangkan tindakan pidana. PKR pun meminta Mahkamah Konstitusi menjadikan hal tersebut sebagai tindak pidana.

“Jika terbukti Nasional memalsukan hasil C, maka wajar jika Mahkamah Konstitusi memerintahkan pejabat yang berwenang untuk membenahi KUHP,” ujarnya.

Tim kuasa hukum DPP PKS melanjutkan, “Misalnya di TPS 20, Desa Aren Jaya, Kabupaten Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, dan seharusnya nama saksi PKS Syafrizal diubah menjadi Miftah.”

Tim kuasa hukum DPP PKS juga mempertanyakan mengapa saksi PAN tidak mengetahui perbedaan perolehan suara PAN dan PKS di tingkat kota, provinsi, atau nasional.

“Tidak masuk akal jika para saksi yang hadir di hadapan pengadilan tidak mengetahui adanya perbedaan suara antara pemohon dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Zainuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *