PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Hakim meminta pembina keluarga Yusuf Kalla membayar biaya hukum.

“Permohonan penangguhan kewajiban pembayaran utang Pemohon ditolak. Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar R3.900.037,” bunyi putusan tersebut, demikian informasi tersebut.

Seperti diketahui, persidangan kasus nomor 390 telah berlangsung sejak tahun 2023. BUKK merupakan perusahaan konstruksi dan merupakan salah satu proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cekambik 2 (Selain).

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mohamed Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak pada aktivitas operasional perusahaan. Ia menekankan bahwa hal ini “tidak berdampak signifikan terhadap aktivitas operasional dan posisi keuangan perusahaan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *