Republika.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan payung OJK (POJK) tentang kesehatan keuangan. Publikasi peraturan akan diterapkan pada kuartal pertama 2025.
Ojk ogi prastomiyonos ojk ogi ojk pada tahun 2025 pada tahun 2025, tujuh pojk -kopular dan sembilan ojk (seojk) akan diproduksi di bidang ppdp. Aturan -aturan ini tidak lain adalah penguatan dan pengembangan di bidang dana asuransi, jaminan dan pensiun.
“Di bawah ini adalah POJK melalui kesehatan keuangan dan SEOJK melalui asuransi kesehatan. Kami berharap bahwa kami akan diumumkan pada kuartal pertama 2025,” kata OGI di “OJK PPDP Regulatory Destemination Day di wilayah Jakarta” pada hari Senin (3/2/2025).
Ogi mengatakan partainya mengharapkan semua orang yang terlibat dalam industri asuransi untuk berkontribusi pada persiapan peraturan tersebut.
OGI menjelaskan bahwa pengembangan dan keamanan sektor keuangan (hukum P2SK), yang diterbitkan pada 13 Januari 2023, adalah transformator permainan di sektor sektor keuangan, terutama di sektor asuransi.
“Sebagai mandat undang -undang OJK P2SK, 2 tahun diberikan sampai Januari 2025 untuk membuat semua peraturan yang harus diubah sebagai dampak undang -undang P2SK,” katanya.
Menurut catatannya, OJK yang diterbitkan di PPDP Field 18 PoJK, di mana undang -undang P2SK mendukung turunan langsung dari 16 PoJK dan 10, yang mendukung SEOJK, sebagian besar di sektor asuransi dengan 12 poJK dan lima seojk, turunan langsung dari 16 POJK dan 10.
“Pada hari ini, fokus kegiatan yang diterbitkan pada tahun 2024 berisi enam POJK, yang berkaitan dengan perusahaan asuransi, dua POJK telah disosialisasikan, dan empat POJ yang tersisa dikirim pada acara dua hari,” katanya.
Ada beberapa sorotan bahwa pada hari distribusi peraturan PPDP OJK 2025 PPDP di POJK No. 34 tahun 2024 sehubungan dengan pengembangan HR sektor PPDP pada 23 Juni 2025, di mana perusahaan asuransi relevan.
Kemudian POJK 36 tahun 2024 sehubungan dengan perubahan dari POJK No. 69 tahun 2026 sehubungan dengan implementasi bisnis asuransi untuk memperketat ketentuan kepada agen asuransi yang diadaptasi untuk layanan asuransi digital (LAD) Wilderei (LAD), serta dimulainya kembali asuransi pinjaman komersial (TCI). Dua POJK lainnya kemudian ditransmisikan, POJK No. 37 tahun 2024 sehubungan dengan pemasangan sanksi administratif dan jumlah tahun 2024 sehubungan dengan penghapusan likuidasi dan kebangkrutan. Kedua BOJK fokus pada mengkonfirmasi pengawasan dan implementasi pengawasan terhadap perusahaan asuransi atau asuransi.
Pada kesempatan ini, OGI juga mengatakan bahwa OJK saat ini memiliki pedoman untuk berkonsentrasi pada dua arus politik yang dicapai pada saat yang sama. Pertama, pedoman untuk menyelesaikan masalah saat ini dengan memecahkan lensa dan masalah yang kuat, perlindungan konsumen dan transparansi bagi masyarakat. Kedua, OJK juga mengimplementasikan pedoman untuk pengembangan sektor PPDP dengan memusatkan tiga tingkatan yang diperkuat baik di perusahaan maupun semua profesi dari organisasi pendukung dan pengontrol.
Oleh karena itu, OJK memulai Roadmap 2023-2027 sebagai fase reformasi di sektor asuransi pada Oktober 2024. Roadmap 2023-2027 tidak hanya dokumentasi atau pameran, kata OGI, tetapi harus dilaksanakan dan dipantau oleh tim pengawasan, yang dapat melaporkan dari waktu ke waktu dan peningkatan dalam implementasi.
“Kami juga berharap bahwa semua pihak dan pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam industri asuransi untuk bekerja sama untuk mewujudkan industri asuransi yang lebih sehat dan lebih kuat dan bahwa masyarakat dapat mempercayai,” pungkasnya. Eva Parent