Polda Jabar Buka Hotline Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Nomornya

Bandung – Hampir dua pekan bungkam sejak ditangkapnya Peggy Setiwan, Polda Jabar akhirnya angkat bicara soal perkembangan kasus pembunuhan Binya Dewi Alushta dan Rizky Ludhiana atau Eki.

Polda Jabar membuka hotline 082211124007 untuk menjaring informasi masyarakat mengenai penanganan kasus pembunuhan tersebut.

“Kami mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat. Apabila mempunyai informasi lebih lanjut, silakan beritahu kami agar kami dapat melengkapi informasi yang ada,” kata Humas Polda Jabar, Kapolri Jules Abraham Abast, Kamis. 6/6). ) malam.

Seluruh informasi yang diterima melalui hotline tersebut akan didalami dan diverifikasi oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrim) Polda Jabar.

“Kami telah membuka hotline informasi di 082211124007. Pelapor harus memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipercaya,” ujarnya.

“Kami sedang melakukan analisa yang akan memberikan pertanggungjawaban hukum. Kami meminta masyarakat memberikan informasi secara bijak dan bertanggung jawab guna melindungi, menghormati dan membela keluarga korban, serta agar tidak membuat mereka trauma, saya mohon demikian. dia melanjutkan.

Polda Jabar memastikan penanganan kasus Vina dan Eki akan profesional, prosedural, dan proporsional. “Saat ini Kompornas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sedang mengawal proses penyidikan,” ujarnya.

Selain Komnas HAM dan Kompornas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Badan Pengawasan dan Pemeriksaan (Itwasda) Polda, Bidang Pengamanan Profesional (Propam) dan Diterskrim Polda Jabar sebagai tim pendukung.

“Dengan semakin maraknya fenomena informasi di media sosial (medsos), Polda Jabar membentuk tim pendukung yang terdiri dari Itwasuda, Propam dan Ditreskrimum (Pengawasan Penyidikan),” ujarnya.

Oleh karena itu, Polda Jabar meminta doa seluruh masyarakat agar kejadian tersebut segera terungkap secara tuntas. Selain itu, saya meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang salah.

“Kami berdoa agar kasus ini cepat selesai. Kami berharap dapat bekerja sama untuk melindungi dan menghormati trauma yang dialami keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa 21 Mei 2024 di Jalan Kopo, Kota Bandung. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sepulang kerja. Peggy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eaki pada tahun 2016.

Polisi mengaku punya bukti Pegi terlibat dalam kejadian tersebut. Penyidik ​​menghadirkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, dan rapor SD dan SMP. Kemudian sebuah sepeda STNK, dua kotak ponsel kosong, dan beberapa dokumen lainnya atas nama Peggy.

Ia mengaku punya alibi kuat bahwa pembunuhan itu terjadi saat dirinya berada di Katapan, Provinsi Bandung. Sementara Vina dan Ekey diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah di Lankamanyar, Kecamatan Balenda, Kabupaten Bandung.

Pernyataan Peggy didukung kesaksian teman-temannya, sesama pekerja bangunan, mandor Rudy Irawan, ayah kandung Peggy, dan Kartini, ibu kandung Peggy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *