Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli

BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN) Eman Suleman memutuskan menunda sidang Pegi Setiawan yang sedianya berlangsung hari ini, Senin (24/6/2024).

Sidang ditunda karena Kantor Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang digelar di Ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung itu.

“Karena terdakwa tidak hadir. Kami akan memanggil kembali pada tanggal 1 Juli 2024,” kata Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, jika Kanwil Polda Jabar tidak ikut lagi, Sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

“Kami akan terus datang atau tidak,” tegasnya.

Hakim Eman pun menegaskan tak tertarik dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Saya ingin menekankan hal itu Saya tidak tertarik dengan kasus ini. Jangan berasumsi yang aneh-aneh,” ujarnya.

Pembebasan praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung Dalyusra. Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada 1 Juli.

“Diundur hingga 1 Juli,” kata Dallura.

Dayusra mengatakan sidang ditunda. Pasalnya, Kanwil Hukum Polda Jabar tidak muncul lagi. Dia tidak mengetahui alasan terdakwa tidak hadir.

“Dia berobat secara sah dan benar, tapi tidak tahu kenapa dia berobat. Tergugat telah menerima surat panggilan. Saya tidak tahu alasan ketidakhadirannya, sehingga diundur 1 minggu. Kalau tanggal 1 Juli, terdakwa tidak hadir. Prosesnya terus berjalan,” ujarnya.

Kalau nanti sudah tidak ada lagi Kantor Hukum Polda Jabar Dayusara tidak akan mempermasalahkan ini. Karena prosesnya akan terus berlanjut.

“Tidak apa-apa, berangkat dulu. Setelah itu, kami dipanggil lagi untuk mengecek pada tanggal 24 dan ternyata benar dan benar, tapi akhirnya tidak ada alasan, kami tunda ke 1 Juli. Kalau tidak, kita buka tanggal 1 Juli, kita maju,” ujarnya.

Saat ditanya soal kehadiran Pegi Setiawan dalam proses tersebut, Dalyusra mengatakan hal itu tergantung keinginan pemohon.

“Itu tergantung pemohon,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *