Polda Jabar Tangkap Pria Cabul yang Lecehkan Anak di Bawah Umur via WhatsApp

BANDUNG – Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menangkap YPS (27 tahun) yang diduga melakukan perbuatan asusila atau tidak senonoh terhadap anak di bawah umur melalui WhatsApp (Washington). Tersangka YPS berkali-kali meminta korban mengirimkan foto dan video bugil.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka YPS bertemu dengan korban di game online Mobile Legend pada Februari 2024 dengan nama akun Call Me Oppa. Pelaku dan korban kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.

“Usai pertemuan pada April 2024, tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video. Pelaku juga memaksa korban memakai pakaian dan celana dalam yang ketat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu. (05/01/2024).

Kompol Jules mengatakan, tersangka juga beberapa kali meminta foto dan video korban dalam keadaan bugil atau bugil. Lebih lanjut, tersangka bahkan mengirimkan foto dan video organ vitalnya kepada korban.

“Jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka tersangka akan mengintimidasi korban dan mengancam akan mengirimkan foto dan video dirinya yang sedang menderita luka dan tangan berdarah,” kata Kompol Jol Jules.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya. Orang tua korban pun melaporkan tersangka ke polisi. Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Polda Sumut kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku warga Serdang Bedagai, Sumut.

Pelaku ditangkap pada 29 April 2024 di rumahnya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penyidikan dilakukan Polda Jabar karena korban berdomisili di Tasikmalaya dan berada di wilayah hukum Polda Jabar. Polisi,” kata kepala departemen Humas.

Oleh karena itu, perbuatan tersangka masuk dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 45B, dan atau Pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2024 jo. Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang Dipidana Penjara lebih dari 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *