Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila Jadi Tersangka

BANGKALAN – Subdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator bernama ‘Guru Kerja’ sebagai tersangka. Ketiga orang yang diduga merekam kejadian video di Bangkalan Madura itu berinisial Y, S, dan A.

Ketiga orang yang terlibat memiliki jabatan berbeda, Y sebagai pemegang akun dan editor video, S sebagai guru, dan A sebagai fotografer. Ketiga anak tersebut ditahan di penjara (Rutan).

Sesuai pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2 UU ITE, orang-orang tersebut dijerat. “Ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dulu, banyak saksi yang diperiksa, termasuk ahli, kata Kapolda Jatim Kompol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap tiga pembuat konten pada Rabu (8/5/2024). Ketiga bersaudara itu ditangkap karena film yang mereka produksi diduga mengandung bahasa cabul.

Ketiganya ditahan di Bangkalan. Video yang ia posting di platform media sosialnya pun mendapat kecaman dari tokoh masyarakat Madura, ulama, dan kiai.

Subdit Siber 5 Ditreskrimsus Polda Jatim merilis sampel LP B. Setelah itu, ketiga orang yang diduga pemilik akun dan penanggung jawab video tersebut diperiksa, kata Dirmanto.

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiganya yang terlibat, berjudul ‘Guru Task 1’ dan ‘Guru Task 2’. Secara singkat film ini bercerita tentang seorang guru asal Jember yang bertugas mengajar di sebuah sekolah Islam di kota Bangkalan.

Dalam film tersebut, sang guru menceritakan kisah tentang bagaimana siswa perempuan dianiaya. “Dia mendapat respon dari banyak tokoh masyarakat di (Bangkalan),” kata Dirmanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *