Polda Lampung Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Bandar Dibekuk

Bandar Lampung – Polres Lampung menggerebek Desa Pekon Ampai yang dikenal sebagai desa bebas narkoba di Bandar Lampung, pada Sabtu sore (22/6/2024). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pengedar narkoba.

Menurut Kapolres Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, pernyataan tersebut bermula dari laporan resmi adanya peredaran narkoba di desa tersebut.

Kapolres Earlene Tangjaya mengatakan, Senin (24/6/2024) “Awalnya kami mendapat informasi bahwa peredaran narkoba sudah merajalela di desa tersebut selama bertahun-tahun.”

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Erlin Tangjaya mengatakan polisi menemukan buku berjudul M. Solehan. “Kami mendapat paket cadangan saat memesan desa tersebut,” katanya.

Selain sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam seperti parang dan pedang samurai. Dua pucuk senjata kaliber 4,5 mm juga disita dari rumah pengedar narkoba.

Erlin Tangjaya, Kapolsek, menambahkan, saat ditangkap, tersangka Msolehan menyebut nama pengusaha lain yang tinggal di desa tersebut bernama Hendra Mahendra. Namun, dia kabur dari rumah saat hendak ditangkap.

“Di dalam rumah ditemukan barang bukti pil ekstasi dan sejumlah sabu yang disegel lengkap dengan alat hisap bong dan 2 buah timbangan digital,” ujarnya.

Selama proses penangkapan, banyak ibu rumah tangga yang mendukung praktik ini karena banyak anak muda di daerah tersebut yang menjadi pecandu narkoba.

Pelaku tindak pidana M. Solehan saat ini ditahan di Mapolres Lampung, sedangkan polisi masih mempersiapkan kasus ini untuk memburu tersangka lainnya.

Terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat (1) dan ayat 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *