Polda Metro Bongkar Kasus Home Industry Narkoba di Citeureup Bogor

JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri rumahan obat-obatan seperti parasetamol, kafein, dan carisprodol (PCC) tablet. Dalam pengungkapan ini, polisi memperoleh 2.500.000 lembar bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Hengki dalam pengungkapan kasus tersebut mengatakan, 2,5 juta pil obat itu mengandung berbagai jenis.

Narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 lembar, Hxymer kuning sebanyak 1.024.000 tablet, dan putih sebanyak 210.000 tablet.

Produk ilegal terungkap dari rumah industri narkotika tablet PCC berisi carisoprodol dan ibat tanpa izin edar BPOM RI yang berlokasi di Desa Legok Rati, Desa Tajur, RT 002/003, Desa Tajur, Citeureup, Bogor.

“Seorang laki-laki berinisial MH (43) kita tangkap. Dia berperan sebagai pegawai. Pekerjaannya sebagai pengemudi mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirimkan tablet PCC serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI, kata Hengki. Selasa (21/5/2024).

Tersangka MH ditangkap di parkiran sebuah toko di kawasan Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH mengirimkan seluruh perbekalan kepada calon pengangkat setelah atas perintah tersangka kini DPD berinisial S.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat pembuatan obat antara lain satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin pencampur, delapan drum coklat berisi bubuk putih mencurigakan mengandung carisoprodol.

“Jika tongnya dibuka maka baunya akan langsung menyebar dan ada kemungkinan kita terpapar obat jenis tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *