Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus seorang ibu muda bernama R (22) di Tangerang yang melakukan pelecehan seksual terhadap putranya. Video ini sudah lama beredar di media sosial.

Wadirkrimsas Polda Metro Jaya, AKBP Hendry Omar mengaku masih mendalami kasus tersebut. Berbagai langkah restorative justice yang faktual diperlukan mengingat kasus ini belum selesai.

“Tentunya kami masih melihat kemungkinan adanya restorative justice dll dan pasti akan kami update,” kata Hendry dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Hendry mengatakan, permasalahan tersebut belum selesai. Pihaknya masih mendalami kemungkinan R bisa menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.

“Nantinya, setelah kami mengumpulkan dan mengembangkan petunjuk menyeluruh atas rangkaian kejahatan ini, kami dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengontekstualisasikan kasus tersebut,” jelasnya.

Kejadian itu bermula saat R, 22 tahun, diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakeela. Rehani menyetujui permintaan faktur karena kebutuhan keuangan.

Namun, alih-alih mengambil uang tersebut, Rehani malah diancam dan diminta membuat video asusila bersama anaknya. Ia pun diberi suap sebesar Rp 15 juta untuk pembuatan video tersebut.

Usai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakeela, R kembali ditipu. Ia tidak menerima uang yang dijanjikan hingga videonya viral di media sosial.

Saat ini, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang 1 Tahun 2024, Pasal 45 ayat (1) dan Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Ia dijerat dengan pasal Artikel. 27(1). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *