Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar. Dalam rilis tersebut, polisi menangkap tiga pelaku di Kantor Akuntan Publik Umariadi yang berlokasi di Serengseng, Kambangan, Jakarta Barat.

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan, izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin Umaryadi pada tahun 2023 dicabut atas perintah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 571 /KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

“Izin akuntan (AP) Omariadi dicabut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 pada 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/06/2024).

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membatalkan akta pendaftaran KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Akuntan Publik Terdaftar di Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.

“Akibat penolakan izin AP dan KAP, Omariadi dan KAP-nya tidak berhak berpraktik sebagai AP,” ujarnya.

Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang diterapkan mewajibkan kantor akuntansi (KAP) dan pegawainya untuk mematuhi standar profesi dan ketentuan hukum. Hal ini termasuk mematuhi seluruh prinsip etika dasar dan menghindari segala hal yang dapat mencemarkan nama baik profesi akuntan publik.

Oleh karena itu, Insan KAP harus melindungi KAP dari aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan praktik akuntan publik. “IAPI senantiasa mendorong para akuntan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya”, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *